Jelang Nyepi dan Lebaran, MA Terapkan Kedinasan Fleksibel

Kebijakan ini, ditetapkan untuk menjamin kelancaran pelayanan peradilan dan pelayanan publik selama masa libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • view 2229
(Foto: Gedung MA | Dok. Humas MA)
(Foto: Gedung MA | Dok. Humas MA)

MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 401/SEK/HM3.1.1/III/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel (04/03/2026).

Kebijakan ini, ditetapkan untuk menjamin kelancaran pelayanan peradilan dan pelayanan publik selama masa libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pelaksanaan tugas kedinasan fleksibel akan diberlakukan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.

Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, menegaskan pengaturan fleksibilitas kerja harus mempertimbangkan jumlah pegawai, urgensi pekerjaan, kemampuan bekerja mandiri, serta penerapan teknologi informasi. 

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, tidak boleh mengurangi kualitas pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat,” tertulis dalam edaran tersebut.

Pegawai yang melaksanakan tugas fleksibel diwajibkan, tetap mengisi presensi dua kali sehari melalui aplikasi SIKEP, memastikan ketersediaan sarana dan prasarana kerja, mematuhi kode etik dan disiplin, menggunakan jam kerja secara efektif, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan langsung.

Kebijakan ini, juga membatasi jumlah pegawai yang dapat bekerja fleksibel maksimal 75% dari total pegawai di tiap unit kerja, dengan penetapan melalui surat tugas resmi. 

Monitoring dan evaluasi kinerja akan dilakukan oleh pimpinan untuk memastikan target organisasi tetap tercapai.

Dengan penerapan fleksibilitas kerja ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya menjaga kualitas pelayanan peradilan agar tetap optimal meski bertepatan dengan libur panjang keagamaan.
 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru MARINews Follow Instagram dan Tiktok : @marinewsdotcom