Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. mendorong pimpinan pengadilan menerapkan kepemimpinan yang mengayomi serta mendengar aspirasi bawahan
Doktor Imron kemudian menyoroti hambatan eksekusi yang kerap berakar pada penyusunan putusan itu sendiri.
Bimbingan Teknis Penguatan Pemahaman Sita dan Eksekusi berlangsung tiga hari, 22 sampai dengan 24 Juli 2026.
Peradilan agama kini memperjuangkan penguatan kewenangan menangani perkara niaga syariah agar setara dengan instrumen hukum niaga pada umumnya.
Melalui mekanisme terpadu tersebut, para pemohon tidak lagi harus mengurus dokumen lanjutan secara terpisah.
Ia menekankan langkah tersebut penting karena hak perdata warga kerap terabaikan akibat kendala jarak dan administrasi peradilan.
Dirjen Badilag Muchlis tegaskan pelayanan ramah, bebas pungutan, dan berintegritas wajib dijaga aparatur Pengadilan Agama Pelaihari.
Mengulas konsep Al-Ghazali, integritas manusia diuji dari kemampuan hati sebagai raja untuk mengendalikan nafsu dalam setiap keputusan.
Sebanyak 211 peserta mengikuti Fit and Proper Test Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA, IB, dan II Tahun 2026 yang digelar secara daring.
Ketua Kamar Agama juga menyosialisasikan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi rumusan hukum kamar agama pada SEMA Nomor 3 Tahun 2015.