Jumat, 25 Juli 2025 10:03 WIB
Restorative Justice di Pengadilan Bukan Berarti Menghentikan Perkara
Hakim tidak memiliki pilihan untuk menghentikan perkara, sebab tidak ada aturan yang mengatur demikian dalam KUHAP. Dalam hal ini, hakim hanya memiliki peranan ketika terjadi perdamaian di antara korban dan terdakwa.