Saat Laila kecil mengaji fiqh, ia pernah merasa kecewa. Gurunya menjelaskan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa perempuan tidak diperbolehkan menjadi hakim.
Berawal dari penjaga perpustakaan sederhana di Banda Aceh, Ainal Mardhiah menapaki jalan panjang hingga dipercaya menduduki kursi Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Hakim Agung Kamar Perdata yang juga Ketua umum BPHPI (Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia) itu memahami semuanya. Ia tidak menghakimi. Ia mendengar.
Diketahui bahwa Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial memiliki peran yang penting dalam menggerakkan tata kelola organisasi kelembagaan Mahkamah Agung,