MariNews - Putusan

Putusan
Jumat, 10 Oktober 2025 11:03 WIB

Yurisprudensi MA: Mekanisme Perjumpaan Utang (Kompensasi) Demi Hukum

Hukum perdata mengatur pelunasan perikatan utang piutang yakni tidak hanya dapat dilakukan pihak yang berutang, melainkan juga oleh pihak lain yang menjadi penanggung utang.

Selasa, 7 Oktober 2025 12:10 WIB

Melawan Jam Pasir Hukum: Ketika Kadaluwarsa Tumbang di Hadapan Hak Waris (Kaidah Hukum Yurisprudensi MA 6 K/Sip/1960)

Dalam konteks hukum warisan, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menorehkan kaidah hukum yang fundamental dan progresif, yakni gugatan terhadap harta warisan tidak tunduk pada asas kadaluwarsa.

Senin, 6 Oktober 2025 17:48 WIB

Landmark Decision: Perjanjian One Stop Schooling System dengan Menahan Ijazah

Dengan demikian, perjanjian one stop schooling system tersebut, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Senin, 6 Oktober 2025 14:41 WIB

Kaidah Kejelasan Mutlak dalam Sita Jaminan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1205 K/Sip/1973

Kaidah hukum yang ditetapkan oleh MA ini menegaskan prinsip fundamental bahwa objek sita jaminan harus disebutkan dengan sangat jelas dan tegas

Jumat, 3 Oktober 2025 16:30 WIB

Landmark Decision: Pembelaan Tidak Seimbang dan Adanya Kesempatan Menghindari Serangan Bukan Noodweer Exces

Pembeda pembelaan terpaksa dengan pembelaan terpaksa melampaui batas, yakni adanya serangan yang sekonyong-konyong atau mengancam setika, yang menimbulkan keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan dimaksud.

Kamis, 2 Oktober 2025 12:36 WIB

Yurisprudensi MA : Tanggung Jawab Hukum Sekutu Aktif Commanditaire Vennootschap (CV)

Badan usaha sendiri tidak hanya berbentuk perseroan terbatas dan firma, melainkan juga persekutuan komanditer atau lebih dikenal publik dalam bentuk CV

Jumat, 26 September 2025 12:50 WIB

Yurisprudensi MA: Pembelaan Darurat Untuk Diri Sendiri Dinyatakan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Karena Perbuatan Tersebut Bukan  Merupakan Suatu Tindak Pidana

Permohonan kasasi tersebut diajukan terhadap Terdakwa Iskandar alias Kandar bin Aroeif, yang didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, Pertama melanggar Pasal 338 KUHP

Selasa, 23 September 2025 13:15 WIB

Yurisprudensi MA: Bentuk Diktum Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian

Kewajiban pembuktian terhadap dalil Penggugat dan Tergugat dimaksud, juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata.

Jumat, 19 September 2025 13:26 WIB

Yurisprudensi MA: Syarat Penjatuhan Sumpah Pemutus dalam Perkara Perdata

Berdasarkan Pasal 162 HIR/Pasal 282 Rbg dijelaskan bahwa alat bukti yang diajukan para pihak berperkara dinilai hakim, apakah mendukung atau tidak dalil yang disampaikan dalam proses jawab-menjawab

Rabu, 17 September 2025 18:15 WIB

Landmark Decision: Penguasaan atas harta waris yang belum dibagikan pada masing-masing pihak yang berhak sesuai dengan porsi masing-masing adalah tidak sah dan melanggar hukum.

Dalam pertimbangannya Hakim Agung menilai bahwa Faraidh yang dilakukan oleh Judex Facti sudah tepat dan benar sudah sesuai dengan porsi masing-masing yang berhak diterima oleh ahli waris