Mahkamah Agung RI sendiri, telah menetapkan Yurisprudensi berkaitan dengan penadahan kendaraan bermotor, yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hukum perdata mengatur pelunasan perikatan utang piutang yakni tidak hanya dapat dilakukan pihak yang berutang, melainkan juga oleh pihak lain yang menjadi penanggung utang.
Dalam konteks hukum warisan, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menorehkan kaidah hukum yang fundamental dan progresif, yakni gugatan terhadap harta warisan tidak tunduk pada asas kadaluwarsa.
Pembeda pembelaan terpaksa dengan pembelaan terpaksa melampaui batas, yakni adanya serangan yang sekonyong-konyong atau mengancam setika, yang menimbulkan keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan dimaksud.
Badan usaha sendiri tidak hanya berbentuk perseroan terbatas dan firma, melainkan juga persekutuan komanditer atau lebih dikenal publik dalam bentuk CV