Kewajiban ini, bukan sekadar bentukan norma hukum, tetapi juga bagian integral dari maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan).
Penerbitan sertifikat pengganti juga dapat dilakukan oleh ahli waris jika pemilik tanah telah meninggal dunia dengan menyerahkan surat tanda bukti ahli waris.
Bantuan Donasi juga diterima oleh Aparatur yang terdampak bencana tersebut dari dari Keluarga Besar Pengadilan Negeri Bireuen serta dari Alumni Hakim Angkatan VIII Pengadilan Negeri Bireuen.