Penerapan pengakuan bersalah (plea bargain) dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 205 Undang-Undang Nomor KUHAP.
Setelah melalui tahapan pembuktian di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan
Dalam paparannya, Ketua Umum PP IKAHI Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. menjabarkan tujuh poin fundamental yang menjadi masukan resmi terhadap draf RUU HPI
WFH Jumat bagi ASN jadi strategi hemat energi sekaligus uji integritas dan transformasi budaya kerja dari absensi fisik menuju kinerja berbasis output.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menilai bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa begitu ekstrem, kejam, dan tidak termaafkan sehingga hukuman mati tetap layak dijatuhkan.