Kamis, 26 Maret 2026 12:43 WIB
PN Lubuk Sikaping Perdana Menerapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)
Di hadapan persidangan, Terdakwa secara tegas dan tanpa tekanan menyatakan pengakuan atas perbuatannya. Hakim terlebih dahulu memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, didampingi Advokat, serta dipahami sepenuhnya oleh Terdakwa mengenai akibat hukumnya.