Selasa, 20 Januari 2026 11:31 WIB
Memaknai Frasa “Pemulihan Keadaan Semula” dalam Pasal 204 ayat (7) huruf b KUHAP
Pertanyaan mendasar kemudian muncul: apakah “pemulihan keadaan semula” harus dimaknai secara absolut sebagaimana konsep restitutio in integrum dalam hukum perdata, ataukah dapat ditafsirkan secara lebih kontekstual sesuai dengan karakter hukum pidana dan kepentingan korban?