MA Jatuhkan 220 Sanksi Disiplin Sepanjang 2025, Tegaskan Komitmen Integritas

Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur peradilan melalui penegakan disiplin yang tegas dan berkelanjutan.

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan integritas dan disiplin aparatur peradilan. Sepanjang periode Januari–Desember 2025, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan 220 sanksi/hukuman disiplin kepada aparatur peradilan di berbagai jabatan.

“Dalam rangka menegakkan integritas dan disiplin aparatur peradilan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI kembali menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh beberapa pegawai dan aparatur peradilan.” demikian tertulis dalam pengumuman yang dirilis terakhir oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Kamis, (8/1/2026).

Berdasarkan data Badan Pengawasan MA, dari total sanksi tersebut, 50 merupakan sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan. Penjatuhan sanksi mencakup seluruh unsur aparatur peradilan, mulai dari hakim hingga pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN).

Hakim menjadi kelompok dengan jumlah sanksi terbanyak, yakni 102 sanksi, yang terdiri atas 21 sanksi berat, 19 sanksi sedang, dan 62 sanksi ringan. Sementara itu, hakim ad hoc tercatat menerima 4 sanksi. Selain hakim, sanksi juga dijatuhkan kepada aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana, hingga PPNPN.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penegakan disiplin akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga marwah peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews