MARINews, Padang-Pengadilan Tinggi (PT) Padang kembali menggelar pembinaan dalam kegiatan KPT Menyapa dan sosialisasi Monev Teknis Perkara Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang secara virtual.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin, 10 Maret 2025, tersebut, dipimpin Ketua PT Padang, Ade Komarudin S.H., M.Hum dengan didampingi Wakil Ketua PT Padang, Dr. Joni, S.H., M.H., Panitera, R. Moch. Chairoel Fathah, S.H., M.Hum. dan Sekretaris, Endri Novian, S.E., M.M. serta seluruh jajaran PT Padang. Kegiatan KPT Menyapa yang dilaksanakan setiap bulan melalui Zoom ini, diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri (PN) sewilayah hukum PT Padang.
Dalam sambutannya, Ketua PT Padang, Ade Komarudin mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat, yang telah meraih peningkatan kelas dari kelas II menjadi kelas 1B, sebagaimana Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 28/KMA/SK.OT1.1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Selanjutnya, Ade Komarudin mengingatkan kepada seluruh Pengadilan Negeri (PN) sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang untuk melaksanakan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Penggunaan Sumber Daya pada Satuan Kerja di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang.
Pelaksanaan efisiensi anggaran dan penggunaan sumber daya tersebut dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Penghematan penggunaan listrik, air dan ATK;
2. Pelaporan perbandingan penghematan penggunaan listrik, air dan ATK sebelum dan sesudah pelaksanaan efisiensi setiap bulannya;
3. Pengiriman surat secara online melalui link KoboToolbox, https://bit.ly/Suratmasuk_PTPadang;
4. Optimalisasi penggunaan presensi SIKEP;
5. Penetapan kebijakan efisiensi oleh setiap satuan kerja;
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua PT Padang, Joni, dalam pembinaannya mengimbau agar dalam setiap usulan promosi dan mutasi hakim dilakukan melalui atasan langsung Ketua PN atau apabila KPN berhalangan maka dapat melalui Wakil Ketua PN.
Joni juga menyampaikan, dalam penyusunan promosi dan mutasi hakim tersebut, mempedomani Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.
Dalam kegiatan KPT Menyata tersebut, juga disinggung mengenai sembilan satuan kerja di wilayah hukum PT Padang yang telah mendapatkan izin register elektronik tahap II sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 223/SJU/TI1.1/II/2025, tanggal 26 Februari 2025.
Satuan kerja di wilayah hukum PT Padang yang dimaksud yaitu, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Pengadilan Negeri Sawahlunto, Pengadilan Negeri Padang Panjang, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Pengadilan Negeri Muaro, Pengadilan Negeri Batusangkar dan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Bagi satuan kerja yang telah mendapatkan izin register elektronik tahap II tersebut tidak perlu lagi untuk mengisi register manual. Kendati demikian, satuan kerja tetap harus mengisi register manual induk keuangan perkara dan jurnal keuangan perkara. Hal ini berkaitan dengan pelaporan ke Dirjen Badilum yang tetap melampirkan foto pengisian buku induk register keuangan perkara.
Selain kesembilan satuan kerja tersebut, lima satuan kerja lainnya baru mendapatkan izin register elektronik tahap I per Maret 2025 yaitu, Pengadilan Negeri Kotobaru, Pengadilan Negeri Painan, Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Solok dan Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Kegiatan yang diselenggarakan di Command Center PT Padang tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai kondisi dan kendala dari satuan kerja dalam memberikan pelayanan pencari keadilan di daerah masing-masing.