Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut Darpawan, S.H. menjelaskan tindakan penahanan yang dilakukan termohon Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah
Adanya dissenting opinion ini sama sekali bukan merupakan kelemahan dari majelis hakim, melainkan sebuah cerminan nyata dari integritas tinggi yang dimiliki oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara secara objektif dan independen demi menegakkan keadilan.
Para Hakim MA dinyatakan memenuhi syarat khusus apabila memiliki pengalaman dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya 5 tahun di Mahkamah Agung.
Langkah pengujian berbasis digital ini menjadi bukti nyata komitmen kuat Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan seleksi yang bersih, objektif, dan akuntabel.