Kedua perkara tersebut, menunjukkan proses peradilan memprioritaskan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, sesuai semangat PERMA Nomor 1 Tahun 2024
Pelaksanaan seleksi Calon Hakim Agung merupakan amanat konstitusi, di mana Undang-Undang Dasar 1945 memberikan wewenang kepada Komisi Yudisial dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR.
Pencitraan positif selama dilakukan dalam koridor etik dan kepentingan institusional justru memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, bukan sebaliknya.
Sudah saatnya Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman bagi para hakim dalam menangani permohonan penetapan wali bagi orang dewasa, khususnya dalam konteks seleksi calon prajurit TNI.