Di masa depan, kolaborasi yang solid antara Polri dan Mahkamah Agung akan menjadi fondasi utama dalam membentuk sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pelayanan publik.
Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penerbitan Surat Edaran MA (SEMA) sebagai panduan bagi hakim dalam menilai dan memutuskan perkara yang melibatkan justice collaborator.
Dalam konteks pemberantasan peredaran gelap, sinergi antara polisi, jaksa, dan hakim menjadi kunci utama. Penyidikan harus dilakukan dengan profesional, penuntutan harus transparan, dan putusan harus adil serta memberikan efek jera.
Dengan tantangan pekerjaan yang semakin kompleks dan beban perkara yang terus meningkat, menjaga keseimbangan antara tugas dan kesejahteraan mental pegawai menjadi kunci penting dalam menjaga kinerja lembaga peradilan.
Dalam hukum pidana Indonesia, pemerasan merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas karena merugikan tidak hanya secara materiil, tetapi juga mencederai rasa aman masyarakat.
Mahkamah Agung terus memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin internal, agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara tepat dan tidak menimbulkan preseden buruk.
Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia, diharapkan dapat memberikan dukungan konkret terhadap implementasi program Zero ODOL yang dicanangkan oleh Polri.