Aturan ini tidak hanya sebatas regulasi administratif, melainkan simbol nyata dari tekad lembaga peradilan untuk merangkul semua elemen masyarakat tanpa terkecuali.
apakah hakim boleh memutus perkara di luar ketentuan yang sudah diatur oleh Mahkamah Agung (MA)? Siapa yang sebenarnya paling berkuasa dalam menentukan arah keadilan?