Sangatlah mahal bahkan langka. Itulah sikap integritas. Problem integritas ada di berbagai ranah kehidupan, termasuk profesi penegak hukum, khususnya hakim.
Namun, masalah integritas tak boleh ditawar-tawar. Harga mati. Tak boleh dikompromikan, meski dengan sejuta kompensasi material atau fasilitas, bahkan ancaman fisik bagi dirinya dan keluarganya. Tidak ringan memang untuk mempertahankan sikap berintegritas.
Lalu, mengapa hakim harus mempertahankan integritas? Jawabnya simpel. Menyangkut nasib dirinya sendiri bahkan keluarganya, dan sejumlah pihak lain, termasuk elemen bangsa dan negara. Kaitannya dengan keselamatan dan atau sebaliknya: kehancuran sistematis.
Kita perlu mencatat, krisis integritas-katakanlah pejabat publik atau pejabat negara-telah mendorong hancurnya sistem pelayanan publik atau hancurnya tatanan bernegara. Hal serupa, jika krisis integritas menerpa kaum penegak hukum (terutama para hakim), maka pengaruh negatifnya adalah hancurnya wibawa pengadilan. Martabat hakim juga tergerus. Implikasinya, kejahatan dan atau pelanggaran serius akan semakin meningkat.
Maka, secara sosiologis, masyarakat akan selalu diperhadapkan pada suasana ketidaknyamanan. Lalu, rakyat pun akan “menggugat”, apa guna adanya negara? Padahal, salah satu fungsi adanya negara merdeka adalah menjamin hidup rakyat yang bebas dari tekanan apapun, termasuk kepentingan untuk menikmati keadilan bagi semua dan secara spesifik, kalangan masyarakat juga bisa mempertanyakan, ketika kejahatan dan atau pelanggaran melanda luas, untuk apa dihadirkan lembaga pengadilan? Juga, untuk apa hakim harus menjalankan amanat sesuai sumpahnya?
Pertanyaan-pertanyaan yang mendasar itu haruslah mengusik para penegak hukum, wabil khusus para hakim. Arahnya, keterpanggilan para hakim untuk berintegritas dalam menjalankan profesinya untuk misi kebaikan atau kemaslahatan anak bangsa dan negara. Kepentingan bangsa dan negara tak boleh hancur hanya karena membiarkan krisis integritas. Dalam hal inilah kiranya menjadi relevan ketika muncul moto “hakim berintegritas, pengadilan berkualitas”.
Sungguh indah moto itu dan sangat meaningful. Merupakan panggilan jihad yang suci, meski tidak di medan perang fisik. Medan perang yang dihadapi adalah “bergulat” dengan profesionalitas, kemampuan menahan diri dari intervensi eksternal yang berpotensi akan menggoyahkan sikap integritasnya.
Sekali lagi, medan tempur batiniah ini jauh lebih berat dibanding perang fisikal dan bersenjata modern. Sebab, keberhasilannya menjaga integritas bagi sang hakim belum tentu diketahui publik secara luas. Maka, cara pandangnya harus bersikap religius: biarlah Allah menjadi “sahabat” sejati bagi hakim berintegritas.
Saat Allah “bersemayam” di hatinya, maka tak ada kenikmatan lain di dunia ini. Tantangan dan atau kendala di lapangan seberat apapun akan dipandang kecil, apalagi hanya sebatas ancaman fisik. Lebih luar biasa lagi, Allah janjikan surga-Nya bagi hakim yang berhasil menegakkan keadilan, tanpa pandang bulu.
Sekali lagi, keberintegritasan seorang hakim akan menjadi andil signifikan bagi lembaga pengadilan yang berkualitas, tidak hanya dari sisi jalannya persidangan, tetapi output-nya yang ditunggu sekaligus didambakan rakyat. Selamat datang wahai para hakim yang berintegritas. Di pundaknya, marwah pengadilan dipertaruhkan. Janganlah menjadi faktor perusak atau penggerogot untuk nilai-nilai yang buruk.
Dirgahayu yang ke-72 Tahun Ikatan Hakim Indonesia... Bangsa dan negeri ini terus menanti dan mendambakan dedikasi hakim yang berintegritas, yang pasti berkorelasi pada harumnya lembaga tempat pengabdiannya: pengadilan.