MARINews, Jakarta-Tindakan tidak terpuji Firdaus Oibowo dan kliennya Razman Arief Nasution, yang juga merupakan advokat, dengan membuat kegaduhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025 berbuntut panjang.
Razman yang saat itu menjadi terdakwa pada kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea, keberatan dengan sikap Majelis Hakim yang memutuskan untuk melaksanakan sidang secara tertutup, oleh karena materi perkara memuat hal-hal yang berkaitan dengan kesusilaan.
Situasi memanas, hingga Majelis Hakim menyatakan sidang diskors sampai pihak dapat lebih tenang dan dapat mengendalikan diri. Namun merasa tidak puas, pasca-Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, Razman kemudian mendekati dan memegang pundak Hotman yang saat itu duduk sebagai saksi, namun keduanya segera dilerai oleh sejumlah orang.
Tidak berhenti sampai di situ, salah seorang penasihat hukum Razman, Firdaus Oibowo, tiba-tiba naik ke atas meja penasihat hukum. Sikap Firdaus Oibowo mendapatkan protes dan kecaman dari banyak pihak, bahkan Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat yang menaunginya, memutuskan melakukan pemecatan kepada Firdaus Oibowo.
Tidak tinggal diam, Mahkamah Agung segera membuat pernyataan resmi melalui konferensi pers pada Senin, 10 Februari 2025. Di mana, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan, Mahkamah Agung mengecam kegaduhan tersebut karena merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan marwah pengadilan (contempt of court).
Mahkamah Agung juga memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan tindakan merendahkan marwah pengadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 11 Februari 2025, langsung menindaklanjuti perintah tersebut dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri atas kericuhan yang ditimbulkan oleh Razman. Laporan tersebut dibuat langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim Palino, dengan didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Herri Swantoro.
Menanggapi situasi yang terjadi, pada hari yang sama, Pengadilan Tinggi Banten melalui Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat pada tanggal 11 Februari 2025, menetapkan membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/378/HK-ADV/2016 tertanggal 15 September 2016 atas nama M. Fidaus Oibowo, S.H., yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten dengan pertimbangan bahwa Firdaus Oibowo telah melanggar sumpah/janji advokat.
Pelanggaran yang dimaksud khususnya terkait dengan menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025. Selain itu, menurut ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa “Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan”.
Senada dengan Pengadilan Tinggi Banten, pada 11 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Ambon juga menerbitkan Penetapan Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) pada 2 November 2015, oleh karena kegaduhan yang dilakukan oleh Razman berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa pengadilan.
Sikap dari kedua Pengadilan Tinggi tersebut, merupakan wujud nyata ketegasan lembaga peradilan untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan. Karena siapapun memiliki kewajiban menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan dan menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak bertanggung jawab.