Zona Integritas: Eksis di Laporan, Hilang di Kenyataan

Indonesia tidak kekurangan regulasi, aturan, atau bahkan komitmen di atas kertas. Yang kurang adalah keberanian untuk menanggalkan kebiasaan lama yang tidak produktif dan menggantinya dengan tindakan nyata.
ilustrasi talk only. Foto: pinterest.com
ilustrasi talk only. Foto: pinterest.com

Seorang executive headhunter dan konsultan HR bernama Leigh McKiernon memberikan kritik pedas terhadap cara kerja masyarakat Indonesia. Setelah enam tahun bekerja di Indonesia, ia mengamati bahwa banyak orang tampak sibuk, tetapi sebenarnya tidak benar-benar bekerja.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (7/3/2025), McKiernon menilai, orang Indonesia terlalu banyak rapat. Uniknya, rapat di Indonesia memiliki banyak nama, seperti seminar, group discussion, hingga ground breaking.

Meski istilahnya berbeda, esensinya tetap sama: orang-orang berkumpul, berbicara panjang lebar, tetapi hasil konkretnya sering kali nihil. Kritik ini bukan sekadar sindiran kosong, melainkan ajakan untuk introspeksi.

Fenomena ini sangat relevan dengan Zona Integritas (ZI) di lingkungan pengadilan. Reformasi birokrasi seharusnya membawa perubahan nyata, tetapi realitasnya lebih banyak berfokus pada pemenuhan dokumen dan seremoni daripada perbaikan layanan publik.

Rapat Zona Integritas terus diadakan, bahkan bisa tiap bulan atau tiap minggu, hanya demi mengejar target administratif. Sementara itu, masalah utama dalam sistem peradilan seperti lambatnya proses persidangan, pungutan liar, kurangnya transparansi dalam pengaduan masyarakat, hingga dugaan suap dalam putusan hakim tetap menjadi momok yang sulit diberantas.

Lebih parahnya lagi, energi dan waktu pegawai dan hakim lebih banyak terkuras untuk menghadiri sosialisasi dan rapat ketimbang benar-benar memperbaiki pelayanan. Ketika tim penilai datang, pengadilan berlomba-lomba memamerkan inovasi digitalnya.

Ada aplikasi pelayanan yang terlihat canggih di atas kertas, meski pada praktiknya tetap lebih cepat kalau "kenal orang dalam". Ada sistem antrean berbasis teknologi, meski realitanya tetap saja ada jalur khusus bagi yang tahu caranya. Ada call center untuk pengaduan, yang sayangnya hanya merespons dengan "akan kami tindak lanjuti" sebelum hilang tanpa jejak.

Di sisi lain, beban kerja hakim di Indonesia sudah sangat berat. Sebagaimana disampaikan dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 19 Februari 2025, total perkara yang masuk mencapai 2.991.747.

Meskipun rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama mencapai 97,56%, pencapaian ini diperoleh dengan beban kerja yang luar biasa tinggi. Pasalnya, jumlah hakim tingkat pertama hanya 5.804 orang, ditambah 350 Hakim Ad Hoc untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial. Ini berarti setiap hakim rata-rata menangani 1.547 perkara dalam setahun.

Dengan tekanan setinggi ini, tugas utama hakim seharusnya adalah menerima, memeriksa, dan mengadili perkara dengan adil dan profesional. Namun, realitasnya, mereka masih harus disibukkan dengan pengumpulan eviden ZI, menghadiri rapat-rapat sosialisasi, dan memastikan dokumen reformasi birokrasi lengkap, seolah itu lebih penting daripada menyelesaikan perkara secara cepat dan adil.

Alih-alih menambah jumlah hakim agar keadilan dapat ditegakkan dengan lebih baik, sistem justru membebani mereka dengan tuntutan administratif yang tidak relevan dengan tugas inti mereka. Jika fokusnya adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadilan, maka seharusnya prioritasnya adalah memperbaiki proses hukum, bukan sekadar mengejar piagam atau memenuhi indikator administratif.

Integritas Bukan di Dokumen, Tetapi di Mentalitas

Penulis mengusulkan beberapa langkah yang seharusnya dilakukan agar reformasi birokrasi benar-benar menghasilkan perubahan nyata :

Pertama, evaluasi keberhasilan ZI harus berbasis dampak nyata, bukan dokumen. Apakah sidang menjadi lebih cepat? Apakah pungutan liar berkurang? Apakah pengaduan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti? Apakah ada suap terhadap hakim yang memengaruhi putusannya? Semua pertanyaan ini lebih penting daripada sekadar menilai kelengkapan dokumen atau jumlah rapat yang sudah diadakan.

Kedua, kurangi rapat dan sosialisasi yang tidak perlu. Jika aturan tidak berubah, cukup buat pedoman tertulis atau e-learning agar hakim atau pegawai bisa mempelajarinya tanpa mengorbankan waktu kerja.

Ketiga, tim evaluasi harus lebih independen. Daripada sekadar penilaian administratif yang bisa dimanipulasi dengan bukti-bukti visual, lebih baik ada mekanisme evaluasi mendalam oleh auditor eksternal yang melihat langsung efektivitas kebijakan di lapangan.

Keempat, pemimpin harus menjadi teladan. Jika pejabat tinggi di pengadilan masih bermain dengan pola lama, sulit berharap reformasi birokrasi bisa berjalan efektif. Budaya kerja harus berubah dari atas ke bawah, bukan hanya menekan pegawai bawahan untuk patuh pada aturan yang tidak diterapkan secara konsisten.

Kelima, keterlibatan masyarakat harus diperkuat. Jika Zona Integritas benar-benar ingin menciptakan sistem peradilan yang bersih, harus ada mekanisme pengawasan yang memungkinkan masyarakat memberikan umpan balik secara langsung dan melihat hasilnya dengan transparan. Bukan sekadar survei formalitas, tetapi sistem yang benar-benar terbuka dan responsif terhadap aduan.

Kesimpulan: Integritas Itu Bekerja, Bukan Sekadar Seremoni

Kritik Leigh McKiernon bukan sekadar celaan kosong, tetapi cermin yang menunjukkan realitas pahit di banyak instansi, termasuk dalam implementasi Zona Integritas. Jika budaya kerja hanya berfokus pada seremoni dan pemenuhan dokumen, maka reformasi birokrasi tidak akan menghasilkan perubahan yang nyata.

Indonesia tidak kekurangan regulasi, aturan, atau bahkan komitmen di atas kertas. Yang kurang adalah keberanian untuk menanggalkan kebiasaan lama yang tidak produktif dan menggantinya dengan tindakan nyata. Jika Zona Integritas benar-benar ingin mencerminkan reformasi birokrasi yang sesungguhnya, maka sudah saatnya kita berani berubah: kurangi rapat, hentikan birokrasi yang tidak perlu, dan fokus pada pelayanan yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Komitmen terhadap Zona Integritas bukan hanya soal memperoleh piagam atau memenuhi indikator administratif, tetapi memastikan bahwa pelayanan publik benar-benar bebas dari pungli, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Setiap aparatur, termasuk hakim dan pejabat pengadilan, harus bekerja dengan jujur, melayani dengan tulus, dan menolak segala bentuk korupsi, sekecil apa pun.

Apakah kita mau terus terjebak dalam ilusi reformasi birokrasi? Atau berani menjadikannya kenyataan?

Integritas bukan hanya slogan, tetapi keberanian untuk bekerja dengan benar.

Penulis: Iqbal Lazuardi
Editor: Tim MariNews