MARINews, Bandar Lampung-Efisiensi anggaran menjadi fokus utama untuk mensukseskan program nasional Republik Indonesia dalam membangun kestabilan negara Indonesia.
Dengan adanya perubahan penataan anggaran berjalan, kejaksaan sebagai salah satu stakeholder di peradilan menyampaikan perlu kembalinya dilakukan persidangan secara teleconference.
Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung kemudian bersurat kepada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berkaitan dengan efektivitas pemanfaatan anggaran dan pelaksanaan tugas bersidang yaitu, dengan mengembalikan pelaksanaan persidangan secara daring. Sehingga diharapkan, pengadilan-pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat melakukan persidangan secara daring.
Atas korespondensi tersebut, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui Surat 644/KPT.W9.U/HK.02/III/2025 menginstruksikan kepada semua Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk merespons positif dan dapat menyanggupi pelaksanaan persidangan secara online.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Yang Mulia Puji Harian, S.H., M.Hum., menambahkan, pelaksanaan persidangan daring tetap harus memperhatikan dan mengimplementasikan ketentuan yang ada pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Saatnya untuk kembali menunjang kemanfaatan hukum untuk kepentingan bangsa dan negara!