MARINews, Surabaya-Pengadilan Tinggi Surabaya melakukan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2022 kepada seluruh satuan kerja yang berada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya pada Selasa (15/4).
Sosialisasi kebijakan Mahkamah Agung RI tersebut, dilakukan secara daring serta dipimpin langsung oleh H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, dengan didampingi Bambang Kustopo, S.H., M.H., Hakim Tinggi dan Jubir Pengadilan Tinggi Surabaya serta Marten Teny Pietersz, S.Sos., S.H., M.H., Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan, kegiatan sosialisasi PERMA Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2022, merupakan pembahasan tema strategis dan aktual dalam pelaksanaan tugas mengadili suatu perkara di pengadilan.
Sebagai contoh, perkembangan penegakan hukum pidana saat ini menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas korban tindak pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, belum terdapat aturan teknis yang mengatur bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak korban dimaksud. Sehingga, Mahkamah Agung RI mengambil langkah progresif dengan membuat kebijakan yang mengatur pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban tindak sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2022.
Demikian juga untuk menjamin keadilan bagi pihak ketiga beriktikad baik, yang harta bendanya dirampas dalam tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung RI mengeluarkan aturan tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana PERMA Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, Mahkamah Agung juga melakukan langkah cepat memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa dalam perkara perdata, dengan membentuk kebijakan mediasi secara elektronik, sehingga memberikan akses lebih cepat untuk menyelesaikan perkara perdata melalui forum mediasi yang mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat, tambah mantan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tersebut.
Diujung sambutannya, dengan memperhatikan peristiwa aktual penangkapan dan penetapan tersangka aparatur pengadilan di Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menegaskan kepada kepada Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, para hakim, panitera, panmud dan panitera pengganti di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, untuk menjaga integritas dan kode etik dalam kehidupan keseharian. Jangan sampai terjadi kembali, peristiwa yang merusak citra dan marwah lembaga peradilan.
Sosialisasi PERMA Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2022 sendiri disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. dan diakhir kegiatan dilakukan tanya jawab dengan aparatur pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.