MARINews, Surabaya-Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., dan Hakim Tinggi dan Jubir Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo, S.H., M.H., menerima para perwira kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia yang mengikuti Praktik Kerja Dalam Negeri Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (PKDN Sespimti) TNI/Polri. Adapun kegiatan itu berlangsung di aula gedung Pengadilan Tinggi Surabaya pada Selasa (22/4).
Perwira TNI dan kepolisian yang hadir berjumlah tujuh orang dari Perwira Pendamping Peserta Didik PKDN Sespimti dan sembilan perwira menengah TNI/Polri sebagai peserta PKDN Sespimti serta dua perwira dari tim supervisi PKDN Sespimti.
Adapun dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menjelaskan mengenai pemanfaatan teknologi informasi untuk administrasi dan penyelesaian perkara. Selain itu, diterangkan kebijakan Mahkamah Agung RI berbasis digital untuk mempermudah para pencari keadilan dan sebagai instrumen pengawasan, sehingga terhindar dari pelanggaran hukum, khususnya judicial corruption dan bentuk penyelewengan lainnya.
“Mahkamah Agung RI telah menerbitkan kebijakan administrasi dan penanganan perkara berbasis elektronik, memanfaatkan teknologi. Sebagai contoh, untuk administrasi perkara pidana dan upaya hukum menggunakan aplikasi E-Berpadu. Tujuannya agar memudahkan proses penegakan hukum, efisiensi penggunaan anggaran dan upaya kontrol administrasi perkara yang terpusat. Pimpinan MA RI, melalui E-Berpadu dapat memonitor administrasi dan penyelesaian perkara pidana,” ungkap Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
Selain itu disampaikan juga kalau perkara yang diadili pengadilan tingkat pertama di wilayah Jawa Timur mayoritas merupakan tindak pidana narkotika. Jumlahnya sekitar 80% dari total perkara yang diperiksa dan diadili.
Tindak pidana cyber juga merupakan perkara yang jumlahnya relatif banyak di wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Adapun tindak pidana yang berbasis digital tersebut, mayoritas berasal dari tindak pidana perjudian menggunakan sarana ITE, yang aksesnya menggunakan website judi online.
Setelah pemaparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, para peserta PKDN Sespimti melakukan tanya jawab secara interaktif dan diakhiri dengan foto bersama. Kemudian pemberian plakat dari masing-masing instansi baik Pengadilan Tinggi Surabaya dan PKDN Sespimti TNI/Polri