PN Pasarwajo Perkuat Layanan Inklusif Melalui MoU dan Pelatihan Bahasa Isyarat

Kerja sama ini disertai pelatihan bahasa isyarat bagi seluruh aparatur guna memastikan proses persidangan berlangsung adil, setara, dan tanpa hambatan komunikasi.
(Foto: PN Pasarwajo Perkuat Layanan Inklusif Melalui MoU dan Pelatihan Bahasa Isyarat | Dok. PN Pasarwajo)
(Foto: PN Pasarwajo Perkuat Layanan Inklusif Melalui MoU dan Pelatihan Bahasa Isyarat | Dok. PN Pasarwajo)

Buton – Pada Jumat, 27 Februari 2026, Pengadilan Negeri Pasarwajo melaksanakan penandatanganan MOU dengan SLBN 1 Bau Bau dan SLBN 2 Bau Bau sebagai langkah konkret dalam memperkuat penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang beracara di pengadilan. Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Pasarwajo tersebut dihadiri oleh seluruh aparatur pengadilan, Kepala SLBN 1 Bau Bau Masrato, S.Pd., serta Kepala SLBN 2 Bau Bau Munfiah. Kerja sama ini dirancang untuk memastikan tersedianya dukungan komunikasi dan pendampingan yang memadai, khususnya bagi penyandang disabilitas rungu dan wicara, sehingga proses peradilan dapat berlangsung secara adil, setara, dan bermartabat.

Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pengadilan memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menghadirkan layanan yang inklusif serta bebas dari segala bentuk diskriminasi. Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum tidak boleh berhenti pada norma, tetapi harus terimplementasi secara nyata dalam praktik pelayanan. “Keadilan hanya memiliki makna apabila dapat diakses oleh setiap warga negara tanpa kecuali. Penyandang disabilitas harus memperoleh ruang yang setara dalam proses beracara, termasuk dalam aspek komunikasi dan pemahaman persidangan. Melalui MOU ini, kami memastikan tidak ada hambatan yang mengurangi hak konstitusional mereka,” ujar Ivan Budi Hartanto.

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MOU, kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan bahasa isyarat yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pasarwajo. Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengadilan agar mampu memberikan pelayanan yang responsif, adaptif, dan profesional terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Antusiasme seluruh aparatur, mulai dari hakim hingga tenaga administrasi, mencerminkan kesadaran kolektif bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat, termasuk kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus.

(Foto: PN Pasarwajo Perkuat Layanan Inklusif Melalui MoU dan Pelatihan Bahasa Isyarat | Dok. PN Pasarwajo)

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui MOU dan pelatihan ini, Pengadilan Negeri Pasarwajo menegaskan komitmennya terhadap nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima yang menjadi fondasi lembaga peradilan. Langkah ini tidak hanya memperkuat kualitas layanan, tetapi juga mempertegas bahwa pengadilan hadir sebagai institusi yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia, memastikan setiap pencari keadilan, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak yang sama dalam proses peradilan.

Penulis: Aji Malik
Editor: Tim MariNews