Anulir Putusan Bebas, MA Jatuhkan Pidana Pengawasan terhadap Anak Pembawa Senjata Tajam

Perkara bermula dari informasi di Instagram tentang rencana tawuran antar geng lima lawan lima, yang dijadwalkan berlangsung di lapangan pukul 23.00 WIB.
(Foto: Gedung MA | Dok. Humas MA)
(Foto: Gedung MA | Dok. Humas MA)

MARINews, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi pada Jumat, 6 Februari 2026, membatalkan putusan bebas terhadap seorang Anak yang terbukti membawa senjata tajam. 

Dalam putusan yang mengadili sendiri perkara ini, Hakim Kasasi Anak menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata penikam atau penusuk.

 Hakim Kasasi Anak menilai, putusan Judex Facti yang membebaskan Anak telah keliru dan tidak menerapkan hukum sesuai ketentuan undang-undang.

Judex Juris menguraikan fakta hukum yang terbukti, yakni seorang Anak diamankan pada Juli 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di depan sebuah rumah makan ayam goreng pada salah satu kota di Provinsi Jawa Tengah.

Perkara bermula dari informasi di Instagram tentang rencana tawuran antar geng lima lawan lima, yang dijadwalkan berlangsung di lapangan pukul 23.00 WIB. Seorang saksi kemudian mengajak Anak untuk ikut serta, dan Anak menyetujuinya dengan membawa senjata tajam jenis corbek.

Setibanya di lokasi, senjata tajam tersebut dikumpulkan menjadi satu. Corbek yang dibawa Anak, diketahui milik rekannya yang dibeli secara online.  “Berdasarkan fakta hukum tersebut, perbuatan Anak telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Staatsblad 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948”, bunyi salah satu pertimbangan putusan kasasi.

Lebih lanjut, Hakim Kasasi Anak menjelaskan, karena ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah dicabut dan digantikan oleh Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana yang lebih ringan, maka berdasarkan asas lex favor reo dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP, ketentuan pidana yang baru tersebut diterapkan dalam perkara ini.

Pidana yang dijatuhkan kepada Anak, tambah Judex Juris, harus proporsional dengan kesalahan Anak yang merupakan perbuatan yang membahayakan, sehingga pidana pengawasan merupakan pilihan yang tepat bagi Anak.

Lama pidana yang dijatuhkan Judex Juris, diharapkan dapat memperbaiki perilaku Anak melalui pembinaan sesuai asas peradilan Anak dan demi kepentingan terbaik bagi Anak.

“Pergaulan Anak selama ini tidak baik sehingga dengan menjatuhkan pidana pengawasan sebagaimana termuat dalam putusan Judex Juris, bermaksud menyelamatkan Anak dari pengaruh buruk di kemudian hari dan mampu memberi kesadaran untuk berperilaku lebih baik lagi dalam hidup bermasyarakat,” imbuh Hakim Kasasi Anak, Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dalam putusan.

Judex Juris berpendapat, pidana tersebut tidak hanya memenuhi asas kepentingan terbaik bagi Anak, tetapi juga mendukung kelangsungan hidup serta tumbuh kembangnya di masa depan.

“Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata penikam atau penusuk, menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pengawasan selama enam bulan,” bunyi salah satu amar putusan kasasi.

Hakim Kasasi Anak memerintahkan pidana pengawasan tersebut dijalani dengan syarat umum, tidak akan melakukan tindak pidana lagi, selama masa pidana pengawasan dalam waktu enam bulan.

Adapun syarat khusus, yakni wajib lapor satu kali dalam satu minggu dan memberitahukan jadwal kegiatan Anak kepada Penuntut Umum.

Alasan yang Memberatkan dan Meringankan 

Putusan kasasi memuat sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara tersebut, yaitu perbuatan Anak meresahkan masyarakat dan membahayakan orang lain.

Adapun keadaan yang meringankan, antara lain Anak mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan Anak belum pernah dihukum.

Selain itu, Anak masih sekolah dan berusia muda, sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki diri kedepannya, turut menjadi hal yang meringankan bagi Anak.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews