Dukungan Mahkamah Agung terhadap Program Zero ODOL demi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas

Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia, diharapkan dapat memberikan dukungan konkret terhadap implementasi program Zero ODOL yang dicanangkan oleh Polri.
Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan raya Satlantas Polres Maros menggelar kegiatan sosialisasi ODOL pada komunitas sopir truk, Sabtu (14/6/2025). Foto tribratanews.sulsel.polri.go.id
Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan raya Satlantas Polres Maros menggelar kegiatan sosialisasi ODOL pada komunitas sopir truk, Sabtu (14/6/2025). Foto tribratanews.sulsel.polri.go.id

Program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dicanangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas merupakan langkah strategis dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas dan menjaga keberlangsungan infrastruktur jalan. Kendaraan dengan dimensi dan muatan yang melebihi batas tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan yang berdampak pada pemborosan anggaran negara untuk perbaikan jalan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur mengenai larangan kendaraan bermuatan berlebih, sebagaimana diatur dalam Pasal 307.

Dalam pasal tersebut, pelanggaran kelebihan muatan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Namun demikian, denda maksimal ini belum memberikan efek jera yang kuat, terutama pada pelaku pelanggaran yang bersifat korporatif.

Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia, diharapkan dapat memberikan dukungan konkret terhadap implementasi program Zero ODOL yang dicanangkan Polri. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menetapkan pedoman atau surat edaran bagi hakim-hakim pengadilan negeri di seluruh Indonesia dalam menjatuhkan putusan perkara pelanggaran lalu lintas khususnya terkait kelebihan muatan. Keseragaman dalam pemberian sanksi akan memperkuat pesan kepada masyarakat bahwa pelanggaran lalu lintas bukanlah hal sepele, terutama jika menyangkut keselamatan publik.

Fakta di lapangan menunjukkan, salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah kendaraan yang melebihi kapasitas muatan. Oleh karena itu, upaya untuk meminimalisir pelanggaran ini harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh elemen penegak hukum termasuk aparat pengadilan. Peran hakim sangat penting dalam menegakkan hukum secara adil dan memberikan efek jera bagi pelanggar.

Dengan adanya sinergi antara Polri dan Mahkamah Agung, diharapkan program Zero ODOL dapat berjalan secara optimal demi menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas yang lebih baik di Indonesia.
 

Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews