Pada akhirnya, pertambahan usia pensiun hakim bukan sekadar soal umur, tetapi tentang keberlanjutan nilai, integritas, dan kebijaksanaan dalam tubuh peradilan.
MA perlu mengeluarkan pedoman teknis atau Surat Edaran yang memberikan arahan bagi hakim dalam menangani perkara digital, termasuk bagaimana menilai validitas bukti digital.
Meski terlihat sederhana, perkara lalu lintas tetap memerlukan pertimbangan hati nurani. Di tengah derasnya digitalisasi, hakim harus tetap menjadi penjaga nilai keadilan, bukan sekadar pengesah denda.
MA perlu terus mengevaluasi pelaksanaan e-court, termasuk membentuk pedoman teknis agar pelaksanaan sidang online tidak merugikan pihak yang lemah secara sosial atau ekonomi.
Krisis kepercayaan bisa menjadi momentum perbaikan. Asalkan seluruh elemen di lembaga peradilan bersatu menjaga marwah institusi, maka kepercayaan publik perlahan akan pulih.
Perempuan yang menjadi hakim menanggung beban ganda. Di satu sisi mereka dituntut profesional seperti rekan laki-laki, namun di sisi lain mereka masih harus membuktikan bahwa putusannya tidak dipengaruhi oleh sentimen personal.