Fenomena hakim ad hoc yang melakukan walk out dari persidangan sebagai bentuk protes kesejahteraan memantik perdebatan publik tentang batas antara hak menyampaikan aspirasi dan kewajiban menjaga profesionalisme hakim.
Komitmen yang dituangkan dalam dokumen tersebut diharapkan tidak berhenti pada tanda tangan, tetapi benar-benar terinternalisasi dalam sikap, perilaku, dan budaya kerja aparatur peradilan sehari-hari.
Kehadiran KUHP Nasional tidak hanya dimaksudkan untuk mengganti norma lama, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma dalam memandang tujuan pemidanaan,