Kemerdekaan yang kita rayakan hari ini adalah hasil perjuangan panjang para pahlawan. Menjaganya berarti mengisi kemerdekaan itu dengan kerja nyata, termasuk menegakkan hukum secara adil.
MA melalui berbagai aturan, termasuk Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, menegaskan bahwa ruang sidang adalah tempat mencari keadilan, bukan arena pertunjukan.
Partisipasi aktif dari semua pihak akan membantu MA memetakan masalah nyata di lapangan, mulai dari gangguan teknis sistem, kurangnya sosialisasi, hingga kendala sumber daya.
Konsistensi penerapan hukum akan memberikan kepastian dan mencegah multitafsir di masyarakat. Apapun alasannya, aturan menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak dapat dilegalkan.