MARINews, Muaro Sijunjung-Beberapa saat setelah mengikuti upacara peringatan yang sarat semangat penegakan nilai kebangsaan dan keadilan, pada Selasa (20/5). Panitera Pengadilan Negeri Muaro Doni Eka Putra, S.H., M.H., diadang pihak termohon.
Hal itu terjadi saat Panitera Pengadilan Negeri Muaro Doni Eka Putra, S.H., M.H. akan melaksanakan konstatering atas objek sengketa yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muaro (16/Pdt.G/2022/PN Mrj), dilanjutkan dengan Pengadilan Tinggi Padang (162/PDT/2023/PT PDG) hingga Mahkamah Agung RI (Putusan Kasasi No. 532 K/Pdt/2024).
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB dan memicu kericuhan di lapangan. Konstatering merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Panitera atau juru sita akan turun langsung ke lokasi guna mencocokkan objek sengketa tersebut dengan isi amar putusan pengadilan.Proses ini merupakan bagian administratif yang bersifat pendahuluan sebelum dilakukannya eksekusi riil.
Tahapan Eksekusi dalam Perkara Perdata
Pelaksanaan putusan perdata tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui beberapa tahapan hukum yang diawali dari:
1. Permohonan Eksekusi-Pihak yang menang mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melaksanakan putusan.
2. Aanmaning-Ketua pengadilan memberikan teguran resmi kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela.
3. Konstatering-Panitera/juru sita memeriksa objek perkara di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan amar putusan.
4. Eksekusi Riil-Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pengadilan melanjutkan ke tahap eksekusi paksa.
Namun, dalam pelaksanaan di lokasi, meski panitera bersama tim dari Pengadilan Negeri Muaro telah dijaga oleh kurang lebih lima puluh personel dari jajaran Polres Sijunjung, tidak membuat prosedur konstatering bisa terlaksana dengan baik.
Penolakan oleh pihak termohon terjadi, saat tim hendak memasuki area objek sengketa untuk membacakan penetapan. Pihak termohon keberatan terhadap pelaksanaan konstatering, dengan alasan tidak terima dengan putusan pengadilan meski telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keributan berlangsung cukup lama sampai akhirnya panitera memutuskan penetapan harus tetap dibacakan.
Tertib tak diraih kelak, nahas tak dapat ditolak, situasi memanas sampai akhirnya panitera harus bermandikan air selokan yang kontras dengan kemeja putihnya.
Kendati begitu, Panitera Pengadilan Negeri Muaro tetap teguh membacakan Penetapan Konstatering, meski pakaian dan dokumen yang ia pegang ternoda.
Menurut informasi yang dihimpun, juga terjadi tindak kekerasan di lokasi kejadian, tetapi hingga saat berita ini dibuat, belum dapat dikonfirmasi kronologi pastinya.
Apresiasi dari Ketua Pengadilan Negeri Muaro
Sampai akhirnya panitera beserta tim kembali ke satuan kerja dengan kondisi baik, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Yudith Wirawan, S.H., M.H. memberikan apresiasi tinggi atas tugas yang telah diselesaikan.
Keteguhan panitera serta tim dari Pengadilan Negeri Muaro di tengah kericuhan yang terjadi, menjadi sorotan. Khususnya mengenai pentingnya dedikasi dan tanggung jawab atas tugas yang diemban. Edukasi hukum kepada masyarakat dan perlindungan terhadap aparat pengadilan yang menjalankan tugas sesuai dengan hukum juga patut jadi perhatian.
Pesan “kebangkitan adalah ikhtiar yang terus hidup” sebagaimana dalam sambutan Menteri Komunikasi dan Digital dalam Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional langsung diejawantahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Muaro beserta tim meski tahapan tidak berhenti di sini.
Ketua Pengadilan Negeri Muaro kepada jajarannya berpesan agar dalam proses eksekusi selanjutnya dapat dilakukan dengan beradab, tidak sewenang-wenang, dan menjunjung tinggi harkat martabat Mahkamah Agung dalam penegakan hukum. Beliau berharap atas kinerja Pengadilan Negeri Muaro yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kabupaten Sijunjung.