Harmonisasi Kaidah Pidana Denda terhadap Anak dalam Template Putusan

Template Putusan Pidana Anak dengan kode Pid.I.A.6.3 Anak – Terbukti di halaman 8 dan halaman 12 khususnya tentang pidana denda terhadap anak perlu diperbaiki dan diselaraskan
Ilustrasi hukuman pidana untuk anak. Foto jdih.sukoharjokab.go.id
Ilustrasi hukuman pidana untuk anak. Foto jdih.sukoharjokab.go.id

Pengantar

Putusan hakim disebut mahkota hakim karena merupakan bentuk penghargaan dan tanggung jawab hakim atas kasus yang ditangani. Pengertian putusan dalam perkara pidana menurut KUHAP adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Secara substansi, hakim memutus berdasarkan surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di persidangan. Secara struktur atau sistematikanya, putusan perkara pidana harus disusun setidak-tidaknya memuat ketentuan yang diatur dalam Pasal 197 KUHAP.

Dalam perkembangannya lebih lanjut Mahkamah Agung mengeluarkan SK KMA Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum, ketentuan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, selanjutnya diganti dengan SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung, adapun yang menjadi dasar pertimbangan pemberlakukanya adalah:  a) bahwa dalam pembuatan putusan/ penetapan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan masih terdapat ketidakseragaman template dan komponen putusan/ penetapan, sehingga menghambat terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, b) adanya perkembangan norma hukum terkait dengan template dan komponen putusan/ penetapan perlu menyesuaikan template putusan/ penetapan yang sudah ada. 

Penulis telah membaca dan mempelajari template Putusan Pidana Anak dengan kode Pid.I.A.6.3 Anak-Terbukti di halaman 8 dan halaman 12 yang pokoknya tentang pertimbangan hukum dan amar mengadili apabila anak terbukti melanggar pasal dalam dakwaan yang pidana materilnya atau ancaman hukumannya mengatur pemidanaan kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, dengan redaksi sebagai berikut:

Template pertimbangan hukum

”Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada anak/para anak-anak selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pelatihan kerja yang akan ditentukan dalam amar putusan; (apabila pidana denda bersifat kumulatif)”;

Template Amar Putusan Angka 2 (dua)

2. - ”Menjatuhkan pidana kepada Anak/Para Anak* oleh karena itu dengan pidana penjara *masing-masing selama ……………………………… *dan pidana denda sejumlah Rp………… (…………….) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pelatihan kerja selama …………….. di .................; 

Merujuk uraian template pertimbangan dan amar putusan angka 2 (dua) tersebut, maka kaidah penjatuhan pidana denda termasuk jenis pidana pokok yang diterapkan dalam perkara Anak sehingga Anak perlu membayar sejumlah uang atas pidana denda yang dijatuhkan tersebut, hal mana apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pelatihan kerja. Lantas bagaimana ketentuan pidana denda dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?

Pembahasan 

Penjatuhan hukuman terhadap anak yang berkonflik hukum dapat dikenakan pidana dan tindakan, pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan, Pidana pokok bagi anak terdiri atas: a) pidana peringatan; b) pidana dengan syarat: 1) pembinaan di luar lembaga; 2) pelayanan masyarakat; atau 3)pengawasan d)pelatihan kerja; e) pembinaan dalam lembaga; dan f) penjara, selanjutnya pidana tambahan terdiri dari a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat, sedangkan tindakan berupa: a. pengembalian kepada orang tua/Wali; b. penyerahan kepada seseorang; c. perawatan di rumah sakit jiwa; d. perawatan di LPKS; e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; f. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau g. perbaikan akibat tindak pidana.

Atas penjelasan tersebut, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak menerapkan jenis hukuman pidana denda terhadap anak, hal mana dipertegas dalam Pasal 71 ayat (3) menyebutkan ”Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja”, sebab pidana yang dijatuhkan kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak.

Ketentuan tesebut secara tegas melarang penjatuhan pidana denda terhadap anak, sehingga secara hukum pejatuhan pidana denda tersebut diganti dengan pelatihan kerja selama waktu tertentu. 

Sehingga, pelatihan kerja menjadi pidana pokok dalam perkara anak, hal mana terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan template pertimbangan dan amar putusan angka 2 (dua) tersebut dalam hal ini pidana denda menjadi pidana pokok dan pelatihan kerja sebagai pidana pengganti dari pidana denda, apabila anak tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan oleh hakim dalam putusannya. 

oleh karena itu, apabila template tersebut digunakan untuk menyusun pertimbangan dan amar putusan perkara anak, maka putusannya berpotensi menimbulkan suatu masalah hukum, dan pidana dendanya tidak dapat dieksekusi (non executable) karena tidak selaras dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak;

Sebagai referensi diunduh dari  direktori putusan Mahkamah Agung perkara Nomor .../Pid.Sus-Anak/2023/PN Psp, yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung terhadap perkara hukum materilnya kumulatif (pidana penjara dan denda) pada pokoknya dalam amar putusan menyebutkan ”Menjatuhkan pidana kepada Anak yang berkonflik dengan hukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh UPTD Balai Latihan Kerja Tapanuli Selatan yang beralamat di Jalan Ompu Raja Sori Siharangkarang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan tidak lebih dari 3 (tiga) jam per hari dan tidak dilakukan pada waktu libur dan waktu malam hari;

Kesimpulan 
- Putusan yang berkualitas mencerminkan profesionalisme, keadilan, dan integritas hakim, sehingga dalam menyusun suatu putusan perlu memerhatikan aspek-aspek materil dan sistematika penulisan putusan. Adanya SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 memberikan panduan kepada para hakim untuk membuat putusan dengan baik dan benar demi terwujudnya asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan;

- Template Putusan Pidana Anak dengan kode Pid.I.A.6.3 Anak – Terbukti di halaman 8 dan halaman 12 terkait dengan kaidah pidana denda tidak selaras dengan ketentuan jenis hukuman pidana dan tindakan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak;

Rekomendasi

1. Mengingat pentingnya template dan pedoman penulisan putusan/penetapan yang digunakan oleh hakim sebagai panduan dalam menyusun putusan, dan mencegah terjadinya kekhilafan hakim dalam menyalin template tersebut ke dalam putusan, maka Template Putusan Pidana Anak dengan kode Pid.I.A.6.3 Anak – Terbukti di halaman 8 dan halaman 12 khususnya tentang pidana denda terhadap Anak tersebut perlu diperbaiki dan diselaraskan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pelaksanaan revisi tersebut dapat dilakukan melalui rapat pleno kamar sebagaimana yang diatur dalam ketentuan SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung;

2. Perbaikan dan penyelarasan tersebut pada pokoknya dapat dituangkan dengan redaksi sebagai berikut:

a. Pertimbangan hukum;

- Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, maka kepada anak/para anak-anak selain dijatuhi pidana penjara maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;

b.Amar putusan

- Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama .... di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ... dan pelatihan kerja selama ... di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) .... dengan ketentuan tidak lebih dari ... (...) jam per hari dan tidak dilakukan pada waktu libur dan waktu malam hari;

Referensi 

- Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
- Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- SK KMA Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan Dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum; 
- SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukuman-pidana-untuk-anak-lt4f768a60341d9/

- https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee628e741578c28c85313531373236.html

Penulis: Cep Yusup Suparman
Editor: Tim MariNews