Keadilan Pancasila dalam Court Excellence

Konsep Court Excellence, dengan fokusnya pada optimalisasi layanan dan manajemen peradilan, dapat menjadi sarana efektif untuk mewujudkan prinsip-prinsip keadilan Pancasila dalam praktik nyata.
Ilustrasi Keadilan Pancasila. Foto YouTube Beneran Indonesia
Ilustrasi Keadilan Pancasila. Foto YouTube Beneran Indonesia

Sebagai negara hukum dan berbasis pada grundnorm utama yaitu Pancasila, Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai keadilan, khususnya kelima sila yang ditetapkan dalam Pancasila. Konsistensi sebagai negara hukum tentunya mengharapkan pemenuhan tujuan hukum itu sendiri, yakni kepastian hukum.

Kepastian hukum tidak hanya berarti adanya aturan yang jelas, tetapi juga penegakan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Ini adalah pilar fundamental yang menopang tegaknya supremasi hukum di Indonesia, memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, diperlakukan secara setara di mata hukum.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Edward T.H. Simarmata, S.H., LL.M., M.T.L., dalam sidang ujian terbuka untuk promosi doktornya pada Sabtu (14/6)  di Aula Nusantara Universitas Pancasila menyatakan, Keadilan Pancasila menjadi tujuan hukum utama dari sistem peradilan Indonesia yang harus disuarakan dan ditegaskan untuk mewujudkan kepastian hukum di Indonesia.

Pandangan tersebut, menyoroti urgensi menginternalisasikan nilai-nilai dasar bangsa dalam setiap sendi penegakan hukum, mulai dari proses legislasi hingga implementasi di lapangan. Ini berarti bahwa setiap putusan hakim, setiap kebijakan peradilan, harus selalu merefleksikan nilai-nilai luhur Pancasila.

Berdiskusi mengenai relevansi Keadilan Pancasila, asas Contante Justitie, dan eksistensi Court Excellence, Simarmata menekankan, identitas Indonesia sebagai negara hukum berbasis Pancasila, harus ditekankan dan dilindungi untuk menegaskan keunikan dari Indonesia, khususnya dalam konteks peradilan Indonesia. Hal ini penting untuk menegaskan keunikan dari Indonesia, khususnya dalam konteks peradilan.

Keunikan tersebut, bukan hanya sekadar identitas, melainkan fondasi filosofis yang membedakan sistem hukum kita dari sistem hukum negara lain, dengan menempatkan musyawarah, mufakat, dan keadilan sosial sebagai pilar utama. Filosofi ini memberikan arah dan makna yang mendalam bagi praktik peradilan di Indonesia.

Kerangka kerja Court Excellence yang menekankan efektivitas dan efisiensi administrasi peradilan, walaupun bermula dari konsep internasional, namun justru memuat aspek yang dimaksud dalam Keadilan Pancasila. Keadilan Pancasila menekankan nilai keadilan yang dijunjung sila-sila Pancasila, di antaranya adalah adil, setara, dan bermartabat. Konsep Court Excellence, dengan fokusnya pada optimalisasi layanan dan manajemen peradilan, dapat menjadi sarana efektif untuk mewujudkan prinsip-prinsip keadilan Pancasila dalam praktik nyata.

Court Excellence, misalnya menekankan kemudahan akses masyarakat terhadap keadilan. Dalam hal ini, peradilan Indonesia harus memudahkan jangkauan layanan peradilan untuk memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi setiap masyarakat berkaitan dengan urusan peradilan.

Hal itu, sesuai dengan nilai Keadilan Pancasila yang disuarakan dalam sila-sila Pancasila, khususnya sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" dan sila kelima "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Akses yang mudah berarti menghilangkan hambatan geografis, ekonomi, dan sosial yang seringkali menjadi kendala bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Ini mencakup penyediaan informasi yang jelas, prosedur yang sederhana, dan fasilitas yang memadai bagi semua pihak yang membutuhkan layanan hukum.

Perwujudan Keadilan Pancasila melalui Court Excellence ini digagaskan untuk semakin diterapkan bahkan dipedomani agar dapat mendukung peningkatan kinerja peradilan khususnya dalam perspektif efisiensi dan efektivitas peradilan di Indonesia.