Dalam upaya memperbaiki citra dan memperkuat fondasi lembaga peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil langkah-langkah progresif untuk membangun sistem yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas.
Transformasi ini, ditandai dengan perubahan fundamental dalam pola promosi dan mutasi aparatur pengadilan, penekanan pada keseimbangan antara integritas dan intelektualitas, serta ajakan terbuka kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal peradilan yang bersih.
Saat ini, promosi dan mutasi di lingkungan peradilan tidak lagi mendasarkan pada rasa kedekatan atau senioritas semata. Mahkamah Agung menerapkan sistem berbasis data yang akurat dan terverifikasi, dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Profiling dilakukan secara komprehensif, mencakup harta kekayaan, gaya hidup, serta perilaku personal aparatur pengadilan. Dengan sistem ini, Mahkamah Agung berupaya memastikan bahwa hanya individu-individu dengan integritas dan intelektualitas tinggi yang layak untuk dipromosikan atau dimutasi ke posisi strategis.
Pimpinan Mahkamah Agung menegaskan bahwa integritas dan intelektualitas adalah dua pilar utama yang harus berjalan beriringan. Integritas tanpa intelektualitas diibaratkan sebagai pelita di tangan bayi-penuh niat baik namun tanpa kecakapan, rawan menimbulkan bahaya. Sebaliknya, intelektualitas tanpa integritas disamakan dengan pelita di tangan pencuri-cerdas tetapi digunakan untuk tujuan yang salah.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung bertekad membangun sumber daya manusia peradilan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter kuat, memiliki moralitas tinggi, serta menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.
Transformasi peradilan tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan dari masyarakat. Mahkamah Agung mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan kontribusi positif dan partisipasi aktif dalam memperbaiki sistem peradilan.
Partisipasi ini, bisa berupa memberikan masukan, melaporkan indikasi pelanggaran perilaku maupun tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur pengadilan, serta terus mengawasi jalannya proses peradilan secara kritis namun konstruktif. Dukungan publik merupakan bagian integral dari upaya kolektif dalam membangun lembaga peradilan yang akuntabel dan terpercaya.
Sejalan dengan itu, Mahkamah Agung memiliki obsesi besar untuk menghapus segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional di pengadilan. Setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat harus murni berlandaskan tugas dan fungsi sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada lagi praktik suap, pungutan liar, ataupun bentuk transaksional lain yang menciderai marwah lembaga peradilan.
Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk berani melaporkan setiap bentuk penyimpangan. Bersama-sama, kita harus mengakhiri stigma lama "Kasih Uang Habis Perkara" dan menggantinya menjadi paradigma baru: "Kasih Uang Hakim Penjarakan".
Di tengah berbagai tantangan, Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Indonesia yang masih menunjukkan kepercayaan dan cinta terhadap lembaga ini. Kontribusi positif dan partisipasi aktif dari masyarakat menjadi kekuatan moral sekaligus energi pendorong bagi Mahkamah Agung untuk terus berbenah.
Meski diakui, masih ada pelanggaran yang terjadi di lingkungan peradilan, Mahkamah Agung berkomitmen untuk menjadikannya sebagai pelajaran penting demi perbaikan berkelanjutan. Kami memohon maaf atas segala kekurangan yang ada, seraya berharap pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi yang terakhir dalam perjalanan panjang reformasi peradilan.
Komitmen Mahkamah Agung adalah membangun peradilan yang bersih, adil, transparan, dan berwibawa. Dengan kolaborasi antara lembaga peradilan dan seluruh elemen masyarakat, masa depan peradilan Indonesia yang lebih bermartabat bukan hanya sekadar cita-cita, melainkan keniscayaan yang dapat diwujudkan bersama.
Sumber: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (wawancara dengan Metro TV pada 28 April 2025)