Amanat konstitusi Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, negara Indonesia adalah negara hukum. Untuk mewujudkan amanat tersebut, segala daya dan upaya sudah sepatutnya dicurahkan demi tercapainya cita-cita tersebut secara menyeluruh.
Salah satu nilai paling fundamental dalam mewujudkan negara hukum adalah menjaga kemandirian dan integritas badan peradilan. Namun, fenomena yang terjadi saat ini memperlihatkan adanya tantangan serius dalam menjaga kemandirian tersebut, terutama terkait minimnya jaminan keselamatan dan keamanan bagi para hakim, aparatur peradilan, serta lingkungan institusi peradilan secara keseluruhan.
Jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat yang memiliki satuan khusus Marshal Court untuk menjaga keamanan lembaga peradilan, Indonesia sepatutnya mulai mempertimbangkan langkah serupa. Pengamanan terhadap lingkungan peradilan di Indonesia yang selama ini dilakukan secara mandiri oleh masing-masing satuan kerja dengan satuan pengamanan internal, dinilai belum cukup efektif menjamin perlindungan yang optimal.
Padahal, kebutuhan akan sistem pengamanan yang kuat bertujuan untuk menjamin pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan tanpa intervensi dalam bentuk apa pun, seperti ancaman, teror, ataupun demonstrasi. Meskipun disadari bahwa ada keterbatasan negara dalam menyelenggarakan pengamanan seperti negara maju, langkah awal untuk menuju sistem tersebut sudah selayaknya dimulai.
Salah satu langkah konkret yang bisa diambil adalah menetapkan institusi peradilan sebagai Objek Vital Nasional. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, Objek Vital Nasional adalah kawasan, bangunan, instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, serta sumber pendapatan negara yang bersifat strategis dan wajib mendapat perlindungan dari ancaman terhadap stabilitas nasional.
Sayangnya, hingga saat ini pengadilan belum secara eksplisit dimasukkan ke dalam daftar Objek Vital Nasional, meskipun peranannya sangat penting dalam sistem hukum negara. Padahal, terganggunya operasional pengadilan dapat berdampak langsung terhadap stabilitas negara dan mencederai prinsip negara hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung dan pemerintah perlu bersama-sama mendorong langkah penetapan lembaga peradilan sebagai Objek Vital Nasional. Penetapan ini akan memberikan dasar hukum bagi aparat keamanan seperti Polri dan TNI untuk melakukan perlindungan secara lebih maksimal dan berkelanjutan. Dengan demikian, integritas dan kemandirian lembaga peradilan dapat terjaga demi terwujudnya keadilan dan supremasi hukum yang sejati.