Permufakatan jahat dapat diberlakukan bagi dua orang atau lebih yang bersepakat melakukan tindak pidana narkotika dengan mensyaratkan belum selesainya perbuatan, sedangkan penyertaan tindak pidana narkotika diberlakukan bagi dua orang atau lebih yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana.
Hukuman pembuangan atau pengasingan dijatuhkan kepada para tokoh masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap penjajah, baik dilakukan melalui fisik atau intelektualitas.
Keadilan yang ditegakkan hakim turut menentukan arah pemberantasan narkotika yang adil, efektif, dan berpihak pada pemulihan bangsa dari ancaman narkoba.
Keadilan restoratif di Indonesia akan menjadi test case yang penting untuk memahami bagaimana inovasi konsep hukum dapat diadaptasi dalam konteks pembangunan negara dengan tantangan struktural yang kompleks.
Keputusan tersebut, diambil dengan mempertimbangkan fasilitas rumah negara dan transportasi hakim yang tersedia, belum memenuhi seluruh kebutuhan hakim.
Kisah ini menekankan pentingnya mengetahui batas dan memiliki kontrol diri. Tanpa pengendalian diri, bahkan hal-hal yang baik bisa berubah menjadi racun.