Menghadirkan pemohon PK secara daring, dapat menghilangkan permasalahan-permasalahan seperti masalah keamanan berkas, biaya tambahan, dan waktu yang lama. Hal itu sejalan dengan penerapan asas peradilan pidana yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan pengaturan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional yang mengatur terperinci apa saja hal yang wajib dipertimbangkan hakim, membuat hakim lebih mudah dalam mengambil putusan saat mengadili perkara pidana utamanya.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi, perlu menjadi bahan pertimbangan untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam mengaburkan atau menghitamkan informasi yang ada di dalam putusan/penetapan pengadilan.
Dengan adanya landmark decisions yang ada, dapat menambah khazanah pengetahuan dan memotivasi para hakim agar senantiasa berupaya melahirkan putusan-putusan yang berkualitas.
Kewenangan hakim dalam penetapan tersangka tidak hanya terbatas pada subjek berupa saksi yang diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur Pasal 174 KUHAP, namun dapat juga terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU 18/2013.
Ketika publik hanya melihat cuplikan atau narasi yang bias, tanpa memahami proses hukum yang melatarbelakangi suatu putusan, maka kepercayaan terhadap lembaga peradilan pun dapat terganggu.