Berdasarkan ketentuan Pasal 99 Ayat 1 sampai 3 KUHP baru, eksekusi pidana mati baru dapat dilakukan, setelah penolakan grasi terpidana oleh presiden. Pelaksanaannya tidak dilakukan di hadapan masyarakat secara luas.
Reformasi bukan sekadar slogan, tetapi menjadi gerakan bersama yang dijalankan dengan konsisten, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh elemen pengadilan.
Mahkamah Agung tidak sedang bermain sandiwara. Lembaga ini serius, bahkan bersedia mengambil langkah-langkah drastis untuk mencabut akar kebusukan dari dalam dirinya sendiri.
Intervensi atau masuknya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan perkara perdata yang sedang berjalan atau berlangsung antara pihak-pihak yang berperkara, tidak dikenal dan tidak diatur.
Inilah titik di mana filsafat hukum sebenarnya perlu membuka diri terhadap kebertubuhan dan pengalaman-pengalaman serupa yang tidak sepenuhnya dapat direkam oleh bahasa normatif-yuridis.
Baik filosofi stoikisme dan ajaran Rasulullah adalah dua pelajaran penting yang dapat direnungkan dan diterapkan bagi seluruh aparat penegak hukum dan dunia peradilan. Dimulai dari polisi, jaksa, pengacara dan hakim untuk bersama-sama memberikan keadilan.
Dalam dunia yang ditandai oleh pergeseran kekuasaan yang terus berubah, hanya negara yang mampu mengoptimalkan disposisi uniknya yang benar-benar dapat disebut sebagai negara merdeka.