Tidak banyak orang dipercaya menjabat berbagai posisi strategis, yang mengurus kepentingan publik dalam jangka waktu berdekatan. Kepercayaan memegang amanah dimaksud, tentunya tidak terlepas dari pengetahuannya, sikap kepemimpinan yang diteladani dan terujianya integritas.
Apalagi jabatan tersebut, berkaitan dengan memimpin penegakan hukum di lembaga yang berbeda, serta rawan akan godaan duniawi dan rentan konflik kepentingan.
Salah satu tokoh nasional, yang diberikan kepercayaan negara memimpin berbagai instansi pemerintah Indonesia, di bidang penegakan hukum adalah Prof. Dr. Oemar Seno Adji, S.H., M.H. Pria kelahiran Solo, 5 Desember 1915 itu, pernah dipercaya mengemban amanah Ketua Mahkamah Agung RI ke-5, periode 1974-1982.
Sebelum memimpin lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman dimaksud, Oemar Seno Adji dipercaya bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas Departemen Kehakiman. Oemar Seno Adji, menjadi Menteri Kehakiman RI ke 15, untuk masa bakti 1966-1973.
Keistimewaan sebagai anak Raden Tumenggung Tjitrobanudjo, yang menjabat sebagai Bupati Surakarta, digunakannya dalam kegiatan positif menempuh pendidikan, karena saat itu politik etis kolonial Belanda hanya memberikan pendidikan kepada Bumiputera yang memiliki garis keturunan ningrat atau bangsawan.
Oemar Seno Adji kecil, mengenyam pendidikan dasar di MULO Surakarta, selanjutnya menempuh pendidikan di AMS Yogyakarta. Kemudian studinya dilanjutkan di Rechtshogeschool, Jakarta (cikal bakal Fakultas Hukum UI). Setelah menyelesaikan pendidikannya, Oemar Seno Adji berkarir di Departemen Kehakiman, periode 1946-1949.
Kecintaannya atas ilmu hukum, membawa Oemar Seno Adji melanjutkan pendidikan ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada pada 1949. Keahliannya di bidang hukum membuat Oemar Seno Adji dipercaya menjadi Jaksa Agung Muda, masa jabatan 1950-1959.
Setelah bertugas di Kejaksaan Agung RI, Oemar Seno Adji sebagai pengajar di Fakultas Hukum UI dan diangkat Guru Besar Ilmu Hukum pada kampus tersebut. Selama menjadi pengajar, Oemar Seno Adji dikenal gemar menulis berbagai buku dan karya ilmiah bidang hukum. Karyanya masih digunakan sebagai bahan ajar mahasiswa Fakultas Hukum hingga saat ini.
Adapun buku hasil pemikirannya antara lain Aspek-Aspek Hukum Pers,Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Herziening-Ganti Rugi, Suap dan Perkembangan Delik, Etika Profesional dan Hukum: Profesi Advokat serta berbagai karya lainnya.
Penelitian dan karya tulisnya yang banyak mempersoalkan pembungkaman dan pembredelan media, merupakan pemikiran berani dan tergolong langka, saat itu. Bahkan pemikirannya, dijadikan alasan teori dan kaidah hukum pers di Indonesia. Tidak hanya dikenal, karena cakrawala pengetahuan yang luas, Oemar Seno Adji memiliki kemampuan organisatoris yang baik, hal ini dicontohkan dari penunjukannya sebagai Dekan Fakultas Hukum UI, masa bakti 1966-1968.
Selanjutnya Presiden Soekarno, diakhir Orde Lama menunjuknya sebagai Menteri Kehakiman RI menggantikan Wirjono Projodikoro. Kemudian Presiden Soeharto yang memimpin Orde Baru, mempercayainya sebagai Ketua Mahkamah Agung RI ke-15.
Sumbangsihnya untuk perkembangan kemajuan hukum Indonesia, tidak hanya berhenti di jabatan lembaga-lembaga negara tersebut. Selepas purnabakti dari Ketua Mahkamah Agung RI, dirinya melanjutkan pengabdian di kampus, dengan menjadi Rektor Universitas Krisnadwipayana.
Dedikasinya untuk masyarakat dan negara, khususnya lewat penegakan hukum dan pengembangan pengetahuan di bidang hukum, membawa namanya diabadikan menjadi nama ruangan di Mahkamah Agung RI dan ruang sidang berbagai pengadilan. Namanya juga dijadikan ruangan di Fakultas Hukum UI. Semoga para pembaca dapat meneladani pemikiran dan kepemimpinannya.