Sejarah Hukum Penemuan Borgol: Pernah Dibuat dari Plastik dan Digunakan Tawanan Perang

Di akhir abad 17, perusahaan Hiatt Handcuff memproduksi borgol secara massal dan cikal bakal, sebagai borgol modern.
Foto Borgol zaman VOC. Dokumentasi Kaskus
Foto Borgol zaman VOC. Dokumentasi Kaskus

Walaupun telah berlangsung selama 44 tahun, pemberlakuan hukum acara pidana Indonesia, masih tergolong menghormati Hak Asasi Manusia dan memanusiakan individu, yang menghadapi proses hukum, baik sebagai tersangka atau terdakwa.

Salah satu penghormatan hak terdakwa, saat dihadapkan ke persidangan, wajib dalam keadaan bebas, bilamana dirinya ditahan, sesuai ketentuan Pasal 154 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Implementasi Terdakwa dihadapkan ke persidangan dalam keadaan bebas, berupa dilepaskannya berbagai benda, yang seolah-olah menjadikan terdakwa, akan mendapatkan hukuman dan berstatus terpidana, sebelum adanya putusan pidana yang didasarkan pembuktian. Padahal KUHAP memberikan hak yang setara bagi terdakwa dan penuntut umum dalam proses pembuktian (vide Pasal 160 Ayat 1 Huruf c KUHAP). 

Selain itu, guna menentukan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau tidak, wajib didasarkan pembuktian dengan minimal dua alat bukti yang sah dan akhirnya hakim memiliki keyakinan, apakah terdakwa yang melakukan perbuatan pidana sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP.

Benda yang wajib dilepaskan dari terdakwa sebelum persidangan pidana berlangsung, berupa borgol dan rompi tahanan. Penggunaan borgol bagi terdakwa yang ditahan, merupakan bagian dari tugas pengawalan tahanan petugas kejaksaan, karena yang miliki kewenangan hadirkan terdakwa di persidangan adalah penuntut umum, berdasarkan perintah hakim, sesuai Pasal 152 Ayat 2 KUHAP.

Penggunaan borgol bagi terdakwa yang ditahan, saat dibawa ke pengadilan dan setelah persidangan guna dikembalikan ke tahanan, di mana lazim dan bagian standar operasional prosedur pengawalan, serta pengamanan tahanan, sebagaimana diatur Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang SOP Pengawalan dan Pengamanan. 

Demikian juga borgol menjadi salah satu kelengkapan, yang wajib ada di rumah tahanan Kepolisian RI, sebaimana ketentuan Pasal 11 Ayat 2 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rutan POLRI.

Secara historis, borgol telah digunakan sejak zaman romawi kuno, sebagai instrumen membelenggu tahanan dan bahan pembuatannya diambil dari alam, seperti kayu atau kulit. 

Evolusi penggunaan borgol, tidak hanya digunakan tahanan yang melakukan tindak pidana umum, tetapi juga para tawanan perang di era kerajaan dahulu kala. Sebagaimana digunakan menawan pihak musuh, saat perang punik antara kekaisaran Romawi dan Kartago. 

Di akhir abad 17, perusahaan Hiatt Handcuff memproduksi borgol secara massal dan cikal bakal, sebagai borgol modern. Pada abad 18, borgol juga pernah dibuat dari bahan plastik. 
Kemudian wujud borgol disempurnakan oleh cendikiawan bernama George Carney. Buah pikiran Carney, mendesain borgol dalam wujud gelang atau disebut Swing cuff. Inovasi Carney, digunakan mayoritas aparat penegak hukum seantero dunia sampai saat ini, khususnya yang punya kewenangan mengawal tahanan. 

Carney mematenkan desain borgolnya pada 20 Februari 1912. Saat ini, 20 Februari, diperingati sebagai hari borgol internasional.  

Demikianlah artikel sejarah penemuan dan pemberlakuan borgol secara internasional, semoga dapat menambah wawasan para pembacanya, khususnya penikmat sejarah hukum.
 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews