Perdana, PN Banjarnegara Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim

Putusan Pemaafan Hakim ini, pertama kali dijatuhkan Pengadilan Negeri Banjarnegara setelah berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru.
Foto Majelis Hakim PN Banjarnegara Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim. Dokumentasi Humas PN Banjarnegara
Foto Majelis Hakim PN Banjarnegara Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim. Dokumentasi Humas PN Banjarnegara

Pengadilan Negeri Banjarnegara menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam perkara Nomor 97/Pid.Sus/2025/PN Bnr atas nama Terdakwa TBurhani Hasan Bin Alm. Asan Miharjo, Rabu (25/2/2026).

Putusan Pemaafan Hakim ini, pertama kali dijatuhkan Pengadilan Negeri Banjarnegara setelah berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru.

Sebagai informasi, Putusan Pemaafan Hakim dijatuhkan dalam tindak pidana perjudian yang dilakukan Terdakwa.

Adapun Majelis Hakim PN Banjarnegara yang menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim dalam perkara dimaksud, yakni Anteng Supriyo, SH, MH, selaku Hakim Ketua, Dr. M. Arief Kurniawan, SH, MH dan Sahriman Jayadi, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan Pemaafan Hakim tersebut, mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional dan Pasal 234 KUHAP Baru. 

Dalam perkara dimaksud, Majelis Hakim mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan serta yg terjadi kemudian, yang dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan, dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Perkara tersebut, termasuk tindak pidana yang tergolong ringan dan bukan residivis, serta Terdakwa telah berusia 73 tahun, sehingga Majelis Hakim bersepakat untuk menjatuhkan Pemaafan Hakim.

Terhadap Putusan Pemaafan Hakim yang dijatukan PN Banjarnegara, di mana Terdakwa menyatakan menerima dan Penuntut Umum menggunakan kesempatan untuk berfikir terlebih dahulu.
 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews