Istilah pejuang lingkungan itu sendiri, awalnya muncul pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Intervensi atau masuknya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan perkara perdata yang sedang berjalan atau berlangsung antara pihak-pihak yang berperkara, tidak dikenal dan tidak diatur.