Mengenal Pembelaan Terpaksa dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas

Tulisan ini menguraikan secara komprehensif perbedaan yuridis, filosofis, dan psikologis kedua konsep tersebut dalam kerangka KUHP lama dan KUHP nasional, guna mencegah kriminalisasi terhadap korban sekaligus menjaga batas proporsionalitas pembelaan diri.
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi AI)
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi AI)

Hukum pidana tidak semata-mata berbicara mengenai penghukuman terhadap perbuatan yang memenuhi rumusan delik, namun juga secara adil mempertimbangkan kondisi batin dan situasi faktual yang melingkupi si pembuat saat tindak pidana terjadi. Dalam doktrin hukum pidana, dikenal adanya alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden). 

Dua lembaga hukum yang sering kali menjadi perdebatan krusial dalam praktik peradilan adalah pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Secara filosofis, kedua lembaga ini berakar pada prinsip bahwa hukum tidak boleh tunduk pada ketidakadilan (das Recht braucht dem Unrecht nicht zu weichen), yang memberikan hak bagi individu untuk mempertahankan diri ketika otoritas negara tidak hadir saat ancaman seketika muncul.

Konstruksi Yuridis Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

Pembelaan terpaksa atau noodweer merupakan alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) yang menghapuskan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan. Secara historis, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht (WvS), pengaturan ini termaktub dalam Pasal 49 ayat (1). Ketentuan tersebut menetapkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum pada saat itu, maka ia tidak dipidana.

Analisis teoretis terhadap Pasal 49 ayat (1) ini menitikberatkan pada tiga elemen kumulatif yang harus dipenuhi. Pertama, adanya serangan yang mendadak atau seketika (ogenblikkelijke). Artinya, serangan tersebut sedang berlangsung atau setidaknya sangat mengancam sehingga tidak ada pilihan lain bagi calon korban selain bertindak. 

Kedua, serangan tersebut harus bersifat melawan hukum (wederrechtelijk), yang berarti pelaku serangan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakannya. 

Ketiga, adanya asas proporsionalitas, subsidiaritas dan culpa in causa. Subsidiaritas artinya tidak ada kemungkinan yang lebih baik atau jalan lain sehingga pembelaan tersebut harus dilakukan, pembelaan tidak menjadi keharusan apabila masih bisa menghindar. Proporsionalitas artinya harus ada keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi dengan kepentingan yang dilanggar. Culpa in causa artinya seseorang yang karena ulahnya sendiri diserang oleh orang lain secara melawan hukum tidak dapat membela diri karena pembelaan terpaksa.

Dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, konsep ini tetap dipertahankan. Pasal 34 KUHP baru menegaskan bahwa setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain. 

Secara prinsip substansi dari Pasal 34 KUHP baru tidak berbeda dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama. Meskipun dalam Memorie van Toelichting tidak ditemukan istilah “Pembelaan Terpaksa”, namun ketentuan pasal 49 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 34 KUHP baru secara implisit memberikan persyaratan terhadap pembelaan terpaksa. Esensi dari pembelaan terpaksa adalah pelaku melakukan tindakan untuk menghindari kejahatan yang lebih besar atau menghindari bahaya yang mengancam.

Melampaui Batas: Esensi Noodweer Exces

Berbeda dengan noodweer, pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces diklasifikasikan sebagai alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond). Dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP lama menyebutkan setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. 

Perbedaan mendasarnya terletak pada aspek psikis pelaku. Pada noodweer, perbuatannya sendiri dianggap benar oleh hukum karena keadaan darurat. Sementara pada noodweer exces, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum, namun pelakunya tidak dapat dicela (tidak bersalah) karena kondisi jiwanya yang sedang terguncang hebat.

Teori hukum pidana mengenal konsep "kegoncangan jiwa yang hebat" (hevige gemoedsbeweging) sebagai syarat mutlak noodweer exces. Kegoncangan jiwa ini harus merupakan akibat langsung dari serangan yang dialami. Jan Remmelink menekankan bahwa dalam kondisi ini, kemampuan determinasi pelaku menjadi lumpuh sehingga ia kehilangan kendali untuk bertindak proporsional. Dalam KUHP baru, hal ini diatur dalam Pasal 43, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum tidak dipidana. Menurut Hazewinkel Suringa, kegoncangan jiwa yang hebat tidak hanya asthenische affecten berupa kecemasan, rasa takut, ketidakberdayaan, tetapi juga sthenische affecten seperti kemarahan, kemurkaan, atau ketersinggungan.

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas berbeda dengan pembelaan terpaksa, karena perbuatan yang dilakukan tentu tidak memenuhi asas subsidiaritas dan proporsionalitas. 

Menurut Sudarto, ada tiga syarat dalam pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Pertama, kelampauan batas yang diperlukan. Kedua, pembelaan dilakukan sebagai akibat langsung dari kegoncangan jiwa yang hebat. Ketiga, kegoncangan jiwa yang hebat itu disebabkan karena adanya serangan. Artinya, ada hubungan kausalitas antara kegoncangan jiwa dengan serangan. Alasan tidak dijatuhi pidana terhadap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas bukan karena tidak ada kesalahan, namun pembentuk undang-undang menganggap adil, jika pelaku yang menghadapi serangan yang demikian tidak perlu dijatuhi pidana. Hal ini berdasarkan adagium non tam ira, quam causa irae excusa yang berarti tindakan atas suartu serangan yang sifatnya provokatif dapat dimaafkan.

Dalam kepustakaan hukum, terdapat beberapa teori yang mendasari pemberian maaf atau pembenaran dalam kasus pembelaan diri. Salah satunya adalah “Teori Keterpaksaan Psikologis”. Teori ini menyatakan bahwa seseorang yang diserang secara mendadak akan mengalami penyempitan kesadaran. Dalam situasi hidup atau mati, naluri bertahan hidup manusia mengesampingkan kalkulasi rasional mengenai hukum. Maka, negara tidak dapat menuntut seseorang untuk bertindak rasional di tengah situasi yang irasional dan penuh tekanan.

Selain itu, terdapat teori yang disebut “Castle Doctrine” yang dalam perkembangan hukum internasional sering dikaitkan dengan pembelaan harta benda dan tempat tinggal. Meskipun Indonesia tidak mengadopsi doktrin ini secara mentah-mentah, prinsip bahwa rumah adalah benteng perlindungan memberikan justifikasi yang kuat bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri di dalam kediamannya saat disatroni perampok bersenjata.

Moeljatno menegaskan bahwa kunci utama dalam membedakan kedua jenis pembelaan ini adalah adanya "hubungan kausal" antara serangan dengan kegoncangan jiwa. Tanpa adanya hubungan sebab-akibat yang nyata, seorang pelaku tidak dapat berlindung di balik tameng noodweer exces. Jika seseorang membela diri secara berlebihan karena ia telah memendam dendam yang sangat lama kepada korban, bukan karena ketakutan seketika, maka pembelaan tersebut gugur dan ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kesimpulan 

Mengenal pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas menuntut pemahaman yang jernih mengenai batas antara keadilan dan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Noodweer adalah hak yang diberikan hukum kepada setiap warga negara untuk berdiri tegak melawan kejahatan ketika negara tidak hadir. Sementara noodweer exces adalah bentuk empati hukum terhadap kerapuhan manusiawi saat menghadapi tekanan yang luar biasa.

Transisi dari KUHP lama ke KUHP baru tidak mengubah esensi dari kedua lembaga hukum ini, namun memberikan penegasan struktural yang lebih baik. Penting bagi aparat penegak hukum untuk memiliki sensitivitas dalam menilai "kegoncangan jiwa" agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban kejahatan yang terpaksa melawan.
 
Sebaliknya, masyarakat juga harus memahami bahwa pembelaan diri bukanlah cek kosong untuk melakukan kekerasan tanpa batas, melainkan tindakan yang harus tetap berpijak pada asas subsidiaritas, proporsionalitas dan culpa in causa.

Daftar Pustaka

Buku:

  1. Chazawi, Adami. (2014). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  2. Hiariej, Eddy O.S. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana : Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Depok : RajaGrafindo Persada.
  3. Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
  4. Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
  5. Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang-undangan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS).
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.