Tindak pidana narkotika merupakan salah satu tindak pidana yang cukup meresahkan di Indonesia. Tindak pidana narkotika sendiri termasuk dalam ruang lingkup delik khusus karena penanganannya memerlukan perlakuan khusus dibandingkan dengan delik umum lainnya. Hingga saat ini, pengaturan tindak pidana narkotika masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148.
Pada tanggal 2 Januari 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, atau yang biasa disebut sebagai KUHP Nasional, diundangkan. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Dalam KUHP Nasional terdapat pembaruan pengaturan mengenai tindak pidana narkotika yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pembaruan tersebut terdapat dalam Pasal 609 sampai dengan Pasal 611.
Selanjutnya, Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP Nasional menyatakan bahwa Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Pasal 622 ayat (15) KUHP Nasional, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pengacuannya diganti dengan Pasal 609 dan Pasal 610 KUHP Nasional, yang akan diuraikan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
1. Pasal 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
2. Pasal 113
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
3. Pasal 117
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
4. Pasal 118
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
5. Pasal 122
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
6. Pasal 123
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana
Pasal 609
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Pasal 610
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:
a. Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Pasal 609
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:
b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Pasal 610
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:
b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Pasal 609
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:
c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Pasal 610
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:
c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
c. Narkotika Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Dari uraian tersebut, lantas muncul pertanyaan mendasar bagi Penulis: bagaimana dengan ketentuan Pasal 111, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tidak diganti dalam KUHP Nasional?
Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dicabut dan tidak ada pengganti, maka ketentuan tersebut telah mengalami dekriminalisasi. Dekriminalisasi merupakan pengakuan negara bahwa suatu perbuatan yang sebelumnya dianggap sebagai delik tidak lagi dipandang sebagai delik.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi praktisi hukum, khususnya yang menjadi perhatian Penulis, yaitu Pasal 114, Pasal 119, dan Pasal 124, yang selama ini kerap digunakan untuk menjerat pengedar narkotika di persidangan. Dengan adanya dekriminalisasi ketentuan pasal-pasal tersebut, timbul pertanyaan lanjutan mengenai nasib para narapidana yang telah diputus bersalah berdasarkan pasal-pasal tersebut.
Permasalahan lain yang akan muncul ketika KUHP Nasional mulai berlaku adalah terkait nasib terpidana yang sedang menjalani pidana. Pasal 3 ayat (4) KUHP Nasional menyatakan bahwa dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (5) KUHP Nasional menjelaskan bahwa dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau pejabat yang melaksanakan pembebasan adalah instansi atau pejabat yang berwenang. Artinya, pada tanggal 2 Januari 2026, para terpidana yang diputus berdasarkan Pasal 111, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan dibebaskan.
Dalam upaya mengatasi persoalan tersebut, pemerintah dalam hal ini lembaga legislatif telah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang telah disahkan, namun belum diundangkan. RUU tersebut mengubah berbagai ketentuan dalam KUHP Nasional, termasuk terkait dekriminalisasi pengedar narkotika.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 622 ayat (1) huruf w RUU Penyesuaian Pidana, dinyatakan bahwa Pasal 112, Pasal 113, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan rancangan ketentuan tersebut, Pasal 111, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak jadi didekriminalisasi. Namun demikian, hingga saat ini RUU tersebut belum diundangkan sehingga ketentuan tersebut belum berlaku.
Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak cepat dan sigap. Apabila RUU tersebut tidak diundangkan hingga tanggal 2 Januari 2026, maka ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP Nasional akan berlaku. Konsekuensinya, para pengedar narkotika yang sedang menjalani pidana akan dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) KUHP Nasional, serta proses peradilan terhadap terdakwa yang didakwa dengan pasal-pasal tersebut akan dihentikan secara hukum.
Referensi
Andi Intan Purnamasari, 2019, Dekriminalisasi Tindak Pidana: Membedah Keadilan Bagi Terpidana dan Mantan Terpidana, Gorontalo Law Review, Vol. 2, No. 1.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.
Draft Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.




