Ogan Komering Ilir – Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung sukses melaksanakan eksekusi riil (pengosongan) terhadap objek sengketa tanah lahan perkebunan seluas 16 Hektar, yang terletak di Desa Seriguna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (29/01).
Eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua PN Kayu Agung Nomor 4/Pdt.Eks/2019/PN Kag juncto Nomor 10/Pdt.G/2011/PN Kag, yang merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2011/PN Kag, yang sebelumnya telah diputus pada tanggal 29 November 2011.
Pelaksanaan diawali dengan briefing pada pukul 07.30 WIB di halaman Kantor PN Kayu Agung.
Briefing dipimpin oleh Ketua PN Kayu Agung, Dody Rahmanto, dihadiri oleh Sofyan Panitera PN Kayu Agung dan Mashuri Jurusita PN Kayu Agung dan seluruh tim eksekusi.
Briefing ini ditujukan untuk mengingatkan agar pelaksanaan eksekusi selain menjalankan tugas penegakan hukum, yaitu pemenuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap juga harus memperhatikan sisi humanis dalam melaksanakan eksekusi karena fakta dilapangan tim eksekusi akan berhadapan dengan manusia bukan hanya objek eksekusi.
“Tim eksekusi PN Kayu Agung harus selalu mematuhi prosedur yang berlaku dan utamakan keamanan dalam bekerja, ciptakan situasi yang kondusif saat bekerja di lapangan dan laporkan segala sesuatu yang terjadi pasca eksekusi”, ujar Dody Rahmanto selaku pemimpin eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi melibatkan pihak keamanan Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir sebanyak 40 orang, serta didukung dengan alat bantu berupa dua Ekskavator dan 30 mesin pemotong kayu.
Pelaksanaan eksekusi dimulai tepat pada pukul 08.30 WIB di lokasi objek eksekusi, yang dibuka secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi, Panitera PN Kayu Agung.
Tim eksekusi mengawali proses eksekusi dengan pembacanaan penetapan Ketua PN Kayu Agung yang juga dihadiri oleh termohon eksekusi.
“Selama pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, situasi dilapangan juga aman terkendali dan kondusif. Semua berkat koordinasi yang baik sebelum dan saat pelaksanaan dengan pihak-pihak yang terlibat”, tutur Juru Sita PN Kayu Agung.
Lebih lanjut, Juru Sita PN Kayu Agung terebut mengatakan, objek di atas tanah sengketa berupa pohon-pohon karet yang ditanam oleh termohon Eksekusi juga ditebang agar lahan tersebut benar-benar kosong.
Perkara ini bermula pada saat 2008 Tergugat I, II, dan III (termohon eksekusi) yang secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai tanah yang saat ini menjadi objek eksekusi.
Selain menguasai objek eksekusi tersebut, para tergugat juga melakukan perusakan dengan menebang 3.000 batang pohon akasia serta mengambil 5.000 batang tiang pancang milik penggugat (pemohon eksekusi).
Akibat tindakan tersebut, pemohon eksekusi mengatakan telah kehilangan hak atas tanah tersebut dan menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp400 Juta.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, PN Kayu Agung menegaskan, pengadilan merupakan lembaga yang dapat memberikan kepastian hukum sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terus meningkat.
Sebagai penutup, agar dapat dipahami bersama, masyarakat harus selalu menghormati dan mematuhi hukum agar terciptanya keadilan itu sendiri.





