Perkara permohonan perubahan nama di Pengadilan Agama Banyumas merupakan salah satu jenis perkara permohonan yang unik karena terkait dengan budaya dan adat kebiasaan di masyarakat Banyumas yaitu pemberian nama tua.
Kekosongan hukum positif Islam tentang mafqud, tentu akan membawa dampak kepada ketidakpastian hukum dalam mengadili perkara permohonan penetapan mafqud.