Perkara Unik dari Banyumas: Perubahan Nama Pascapemberian Nama Tua

Perkara permohonan perubahan nama di Pengadilan Agama Banyumas merupakan salah satu jenis perkara permohonan yang unik karena terkait dengan budaya dan adat kebiasaan di masyarakat Banyumas yaitu pemberian nama tua.
Gedung Pengadilan Agama Banyumas. Dokumentasi pa-banyumas.go.id/
Gedung Pengadilan Agama Banyumas. Dokumentasi pa-banyumas.go.id/

MARINews, Banyumas-Salah satu jenis perkara permohonan yang banyak diterima oleh Pengadilan Agama Banyumas adalah perkara perubahan nama. Namun yang dimaksud perkara perubahan nama ini terkait dengan perubahan nama dalam dokumen Akta Nikah maupun Akta Cerai.

Sementara, untuk perubahan nama dalam Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk, merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Hal itu berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang mengatur bahwa salah satu syarat pencatatan perubahan nama adalah salinan penetapan pengadilan negeri.

Permohonan perubahan nama di Pengadilan Agama Banyumas sangat dipengaruhi oleh adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat Banyumas, yaitu pemberian nama tua (jeneng tuwa). Pemberian nama tua diberikan kepada laki-laki setelah menikah oleh keluarga istri melalui acara slametan. Nama tua diberikan sebagai simbol peralihan dari status anak-anak ke dewasa, serta memiliki makna dan fungsi tertentu dalam kehidupan sosial masyarakat.

Pemberian nama tua sering kali dilakukan dengan melibatkan sesepuh atau tokoh adat, dan nama yang diberikan biasanya memiliki makna filosofis yang terkait dengan harapan dan cita-cita untuk masa depan.

Namun, pemberian nama tua ini dalam praktik menimbulkan masalah terkait ketertiban administrasi kependudukan. Hal ini karena pemberian nama tua bukan termasuk ke dalam pelayanan pencatatan sipil. Di mana, berdasarkan Pasal 31 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pelayanan pencatatan sipil terdiri atas: a. kelahiran; b. lahir mati; c. perkawinan; d. pembatalan perkawinan; e. perceraian; f. pembatalan perceraian; g. kematian; h. pengangkatan anak; i. pengakuan anak; j. pengesahan anak; k. perubahan nama; 1. perubahan status kewarganegaraan; m. peristiwa Penting lainnya; n. pembetulan akta; dan o. pembatalan akta.

Dalam hal ini, masyarakat hanya memiliki pilihan untuk melakukan perubahan nama jika ingin menggunakan nama tua di dalam KTP. Sementara untuk melakukan perubahan nama harus berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri sebagai salah satu syarat pencatatan perubahan nama yang diatur dalam Pasal 53 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Apabila permohonan perubahan nama telah memenuhi syarat, pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil kabupaten/kota memberikan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil dan disampaikan kepada Pemohon (Pasal 80 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019). Syarat dan tata cara pencatatan perubahan nama yang demikian tentu akan menyulitkan masyarakat di desa-desa untuk mendapatkan legitimasi menggunakan nama tua.

Meski terdapat problem antara kebiasaan pemberian nama tua dengan syarat dan tata cara pencatatan perubahan nama, prosedur perubahan nama dari nama lahir menjadi nama tua di Kabupaten Banyumas tampaknya lebih longgar untuk tetap menjaga kearifan lokal di masyarakat Banyumas, syarat penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama tidak menjadi syarat mutlak.

Dalam banyak kasus yang diperiksa oleh Pengadilan Agama Banyumas, hampir semua pihak yang mengajukan permohonan perubahan nama, dapat melakukan perubahan nama dalam KK dan KTP dengan nama tua, meski tidak memiliki penetapan perubahan nama dari Pengadilan Negeri. Setelah terjadi perubahan nama dalam KK dan KTP dengan menggunakan nama tua tersebut, nama lahir yang sebelumnya tercatat dalam Akta Nikah maupun Akta Cerai (penulisan nama dalam Akta Cerai disesuaikan dengan nama dalam Akta Nikah) perlu juga disesuaikan. Untuk kepentingan inilah, kemudian para pihak mengajukan permohonan perubahan nama dalam dokumen Akta Nikah atau Akta Cerai ke Pengadilan Agama Banyumas.

Berdasarkan data laporan perkara di Pengadilan Agama Banyumas, selama 2022 sampai dengan 2024, Pengadilan Agama Banyumas telah menerima perkara permohonan perubahan nama pada 2022 sebanyak 28 perkara, pada 2023 sebanyak 40 perkara, dan pada 2024 sebanyak 34 perkara.

Pada 2022, jumlah perkara yang diputus terkait perubahan nama pada Akta Nikah sebanyak 22 perkara, dan Akta Cerai 3 perkara. Pada 2023, jumlah perkara yang  diputus terkait perubahan nama pada Akta Nikah sebanyak 27 perkara, dan Akta Cerai 8 perkara. Sementara pada 2024, jumlah perkara yang diputus terkait perubahan nama pada Akta Nikah sebanyak 23 perkara, dan Akta Cerai 10 perkara.

Perkara permohonan perubahan nama di Pengadilan Agama Banyumas merupakan salah satu jenis perkara permohonan yang unik karena terkait dengan budaya dan adat kebiasaan di masyarakat Banyumas yaitu pemberian nama tua.

Dalam hal ini, Pengadilan Agama Banyumas telah melakukan fungsi lembaga peradilan untuk memberikan kepastian akan identitas hukum pascaperubahan nama dalam KTP maupun KK yang menggunakan nama tua, untuk menyesuaikan perubahan nama dalam dokumen Akta Nikah maupun Akta Cerai.

Copy