Putusan MA: PKP Tidak Bisa Alihkan Kewajiban PPN dalam Perjanjian

Putusan ini menjadi preseden penting dalam sengketa kontraktual komersial, sekaligus mempertegas bahwa kewajiban perpajakan tidak dapat dialihkan melalui celah perjanjian.
(Foto: Putusan MA terkait PKP Tidak Bisa Alihkan Kewajiban PPN Dalam Perjanjian | Dok. PN Praya)
(Foto: Putusan MA terkait PKP Tidak Bisa Alihkan Kewajiban PPN Dalam Perjanjian | Dok. PN Praya)

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah meletakkan fondasi awal dalam penyelesaian sengketa hukum kontrak yang menyoalkan pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam suatu perjanjian kerjasama. 

Sengketa mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran pajak dalam perjanjian seringkali disikapi dengan kesepakatan antara para pihak bahwa salah satu pihak yang akan menanggung dan melakukan pembayaran terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pelaksanaan isi perjanjian. 

Namun hal, demikian tidak luput dari kelalaian para pihak dalam menentukan klausul mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga saat pengerjaan suatu pekerjaan yang lahir dari pekerjaan itu sudah selesai/tuntas, tidak ada pihak satu pun yang memenuhi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan alasan tidak terdapat klausul dalam perjanjian tentang pemenuhan kewajiban pajak tersebut.

Best Practiced penyelesaian sengketa kontraktual mengenai siapakah yang seharusnya melakukan pemenuhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat perjanjian telah tuntas dilaksanakan, dapat dilihat dari penyelesaian perkara perdata dalam Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Pya tanggal 18 Desember 2024 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 8/PDT/2025/PT MTR tanggal 11 Februari 2025 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3584 K/Pdt/2025 tanggal 28 Agustus 2025. 

Secara singkat dapat disampaikan persoalan bermula saat pihak Tergugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya untuk melakukan pembangunan akan tetapi pihak Penggugat maupun Tergugat tidak melakukan pemenuhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengerjaan pembangunan tersebut, dengan alasan tidak terdapat klausul dalam perjanjian bahwa pihak mana yang memikul beban untuk melakukan pembayaran pajak tersebut.

Merujuk pada pokok persoalan tersebut, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3584 K/Pdt/2025 tanggal 28 Agustus 2025 memberikan pertimbangan hukum yaitu sebagai berikut:

  1. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku pengusaha kena pajak (PKP) dalam perjanjian kerjasama dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dimana perjanjian kerjasama tersebut telah dilaksanakan dengan tuntas, menurut hukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat mengalihkan kewajibannya selaku pengusaha kena pajak untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
  2. Sebagaimana sejak awal Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak melakuka self assesment terhadap pajak-pajak yang menjadi bebannya dalam mengerjakan isi perjanjian tersebut, disamping itu selama pelaksanaan hingga dengan selesainya pelaksanaan perjanjian Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak pula menerbitkan faktur pajak, maka dalam sengketa pokok perkara ini tidak terdapat suatu perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi maupun Para Turut Tergugat Konvensi yang dikategorikan sebagai cidera janji atau wanprestasi, karena ternyata Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, oleh karena itu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perjanjian kerjasama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tetap menjadi kewajiban Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku Pengusaha Kena Pahjak (PKP);

Pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, menegaskan pihak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat mengalihkan kewajiban pemenuhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun dalam klausul perjanjian kerjasama antara para pihak tidak memuat tentang hal tersebut. 

Putusan ini, jadi penting mengingat maraknya penyelundupan hukum mengenai pemenuhan pembayaran pajak yang lahir dalam hubungan kontraktual komersil yang sekarang menjadi fenomena di dalam kalangan pengusaha khususnya sektor properti.

Harapan kedepan dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, penyelesaian sengketa kontraktual komersil terutama mengenai pemenuhan pembayaran pajak yang lahir dari perjanjian kerjasama, dapat diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. 

Di sisi lain, menghindari praktek-praktek penyelundupan hukum yang didasarkan itikad buruk para pihak bersengketa dengan melibatkan peran penting dari lembaga peradilan. 

Dengan demikian, semoga putusan penting ini dapat menjadi rujukan/dasar dalam pembangunan hukum perdata khususnya hukum kontrak dan hukum perpajakan, serta membuka cakrawala pengetahuan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.