Novi Mikawensi Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto

Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto

Konten
Selasa, 28 Oktober 2025 08:00 WIB

Kepastian Hukum Status Benda Sitaan Kendaraan Bermotor: Urgensi Penafsiran dan Pengaturan Pelaksanaan Pasal 271 Ayat (4) UULLAJ

Pasal 271 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) mengatur mengenai penanganan benda sitaan berupa kendaraan bermotor yang belum diketahui pemiliknya.