PN Pati: Putusan Botok dkk, Independen dan Transparan!

PN Pati menjamin putusan yang dijatuhkan  Majelis Hakim murni berdasarkan fakta persidangan dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Foto Sidang Pembacaan Putusan Perkara Botok dan Teguh Istiyanto. Dokumentasi Humas PN Pati.
Foto Sidang Pembacaan Putusan Perkara Botok dan Teguh Istiyanto. Dokumentasi Humas PN Pati.

MARINews – Di tengah tensi tinggi persidangan perkara Botok dan Teguh Istiyanto, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Pengadilan Negeri (PN) Pati menegaskan komitmennya terhadap integritas dan transparansi. 

PN Pati menjamin putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim murni berdasarkan fakta persidangan dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Kedua Terdakwa dimaksud, dihukum masing-masing dihukum 6 bulan pidana penjara. Namun hukuman penjara tidak perlu dijalankan dengan pengawasan selama 10 bulan, sebagaimana pantauan tim redaksi MARINews dalam persidangan dimaksud.

Melalui sambungan whats app dengan redaksi MARINews, Kamis (5/3/2026), Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, S.H., M.H., juga menyampaikan setiap proses pengambilan putusan dalam perkara Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dilakukan dengan pengawasan ketat. 

"Majelis Hakim menjunjung tinggi integritas. Dengan adanya penerapan SMAP di Pengadilan Negeri Pati, kami pastikan proses ini berjalan tanpa suap, tanpa gratifikasi, dan bebas dari tekanan langsung. Integritas adalah fondasi utama kami," Retno 

Ia, juga menegaskan untuk memenuhi hak informasi publik tanpa mengabaikan aspek keamanan, PN Pati mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Seluruh rangkaian pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Pati.

“Langkah ini diambil untuk mengakomodasi antusiasme ribuan simpatisan dan masyarakat luas yang ingin mengawal kasus ini, sehingga konsentrasi massa di gedung pengadilan dapat diminimalisir”, ujar Retno 

Retno menambahkan selain live streaming , PN Pati juga memberikan akses peliputan eksklusif bagi sejumlah media nasional dan lokal, seperti Lingkar TV, Tribun News, dan Cahaya TV, guna menjamin akurasi pemberitaan.

Menutup keterangannya, Jubir PN Pati menghimbau kepada seluruh pihak, baik pendukung terdakwa maupun masyarakat umum, untuk menyikapi hasil putusan dengan bijak dan kepala dingin. Bilamana terdapat keberatan, dapat menempuh prosedur hukum yang berlaku.

Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam mengedukasi masyarakat agar tetap bertindak sesuai jalur hukum yang tersedia (konstitusional) dan menjaga wibawa lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
 

Penulis: Martin Angga
Editor: Adji Prakoso