Tulisan ini mengulas kembali gagasan pembagian waris berbasis kesejahteraan ekonomi ahli waris dalam perspektif maqāṣid syarī‘ah sebagai respons atas perubahan sosial kontemporer.
Buku ini tidak hanya penting sebagai karya ilmiah, tetapi juga sebagai praktik intervensi moral akademik terhadap praktik-praktik yang berpotensi melemahkan demokrasi dan rule of law di Indonesia.