A. Pendahuluan
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) , yang telah diikuti oleh pengesahan dan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) , menandai fase transisi fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Peralihan ini bukan sekadar perubahan norma tertulis, melainkan transformasi paradigma penegakan hukum pidana yang menuntut penyesuaian cara berpikir, bersikap, dan bertindak dari seluruh aparat penegak hukum, khususnya hakim dan aparatur pengadilan.
Dasar hukum ruang interpretasi hakim diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat". Lebih lanjut diatur pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya".
Dalam konteks ini, adagium law as the art of interpretation memperoleh relevansi yang semakin kuat. Gagasan ini berakar dari pemikiran filsafat hukum modern, yang secara sistematis dikembangkan oleh Ronald Dworkin melalui pandangan bahwa hukum pada hakikatnya merupakan suatu praktik interpretatif (law as an interpretive practice) . Menurut Dworkin, hukum tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kumpulan aturan tertulis, melainkan sebagai upaya penafsiran berkelanjutan untuk menemukan makna terbaik dari prinsip, nilai, dan tujuan yang mendasarinya.
Dalam konteks Indonesia, adagium tersebut kerap digaungkan kembali oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dalam berbagai forum resmi, diskusi akademik, dan kegiatan sosialisasi pembaruan hukum.
Dalam sebuah kuliah umum, Prof. Eddy Hiariej secara tegas menyatakan bahwa, “hukum itu adalah seni berinterpretasi” , suatu pernyataan yang menegaskan kembali peran sentral hakim dalam menemukan makna hukum melalui penalaran yang kontekstual, sistematis, dan berorientasi pada nilai keadilan substantif.
B. Transisi Normatif dan Tantangan Kepastian Hukum
Salah satu tantangan utama dalam masa peralihan adalah koeksistensi antara rezim hukum lama dan hukum baru. KUHP 2023 membawa banyak pembaruan konseptual, antara lain penguatan asas keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, perluasan jenis pidana dan tindakan, serta pengakuan yang lebih eksplisit terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Sementara itu, KUHAP 2025 dirancang untuk menyesuaikan hukum acara dengan semangat due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta perkembangan teknologi dan pembuktian modern.
Dalam praktik, hakim dihadapkan pada perkara-perkara yang tempus delicti-nya berada di masa sebelum dan sesudah berlakunya KUHP 2023, serta proses peradilan yang masih menggunakan KUHAP lama sebelum KUHAP 2025 berlaku penuh. Situasi ini menimbulkan potensi ketegangan antara asas legalitas, asas non-retroaktif, dan prinsip lex mitior. Tantangan bagi hakim bukan hanya memilih norma yang tepat, tetapi juga merumuskan pertimbangan hukum yang mampu menjelaskan pilihan tersebut secara rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
C. Law as the Art of Interpretation dalam Praktik Peradilan: potensi konflik norma, ketegangan antara asas legalitas dan keadilan substantif
Konsep law as the art of interpretation menegaskan bahwa penegakan hukum tidak bersifat mekanis. Hakim tidak sekadar menjadi “corong undang-undang”, melainkan aktor konstitusional yang diberi kewenangan untuk menafsirkan hukum demi mencapai keadilan substantif. Dalam masa peralihan, ruang interpretasi justru semakin terbuka, namun sekaligus semakin menuntut kehati-hatian.
Penafsiran hukum pidana materiil pasca KUHP 2023 tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai yang melandasi pembentukannya, seperti humanisasi hukum pidana, proporsionalitas pemidanaan, serta pendekatan korektif dan restoratif. Hakim dituntut untuk mampu menafsirkan rumusan pasal tidak hanya secara gramatikal, tetapi juga sistematis, historis, dan teleologis. Kesalahan dalam menempatkan metode penafsiran hingga tata cara pemeriksaan perkara berpotensi menimbulkan disparitas putusan dan menggerus kepercayaan publik terhadap peradilan.
Hal yang sama juga terjadi pasca berlakunya KUHAP 2025, Hakim dituntut mampu menafsirkan berbagai rumusan hukum pidana formil tidak lama setelah KUHAP 2025 tersebut disahkan meskipun didalamnya memuat sejumlah pembaharuan terkait upaya paksa dan praperadilan, perluasan barang bukti, mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah dan banyak hal lainnya yang belum didukung dengan peraturan pemerintah turunannya sehingga berpotensi menimbulkan keraguan bagi para hakim dalam memimpin persidangan.
Sebagai contoh konkrit terdapat konflik norma pada KUHAP 2025 yang membutuhkan penafsiran hakim yakni tentang Mekanisme Keadlian Restoratif. Ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a KUHAP 2025 mengatur tindak pidana yang memenuhi syarat untuk dilakukan Mekanisme Keadilan Restoratif ialah “tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun” disisi lain Ketentuan Pasal 82 huruf e KUHAP 2025 mengatur “Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya”.
Dengan demikian terdapat pengaturan yang berbeda terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun baik yang diatur didalam KUHP 2023 maupun UU lain diluar KUHP 2023, apakah dapat diterapkan atau dikecualikan dari Mekanisme Keadilan Restoratif.
Penulis sendiri berpandangan terhadap konflik norma tersebut dengan merujuk pada Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Oleh karenanya Ketentuan Pasal 82 huruf e dapat dimaknai Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.
Terhadap berbagai konflik norma yang ada, penulis berpendapat hakim akan dihadapkan pada suasana kebatinan untuk menjadi progresif atau cukup bersikap selektif kontekstual. Perbedaan penafsiran para hakim justru akan menimbulkan disparitas putusan hakim yang dapat mengakibatkan gejolak sosial. Lebih dari itu, penafsiran terhadap norma dapat mengakibatkan resiko berupa judicial overreach yakni Pengadilan melampaui kewenangan konstitusionalnya dan membuat keputusan yang seharusnya menjadi ranah legislatif (pembuat UU) atau eksekutif (pelaksana UU), Doktrin ini terkait erat dengan aktivisme yudisial, di mana hakim menggunakan diskresi untuk menciptakan hukum atau mempertimbangkan implikasi sosial lebih luas daripada sekadar menafsirkan hukum yang ada.
D. Tantangan Aparatur Pengadilan dan Budaya Hukum
Selain hakim, aparatur pengadilan menghadapi tantangan administratif dan teknis yang tidak kalah kompleks. Penyesuaian administrasi perkara dan sistem informasi peradilan (E-Court, E-Berpadu, SIPP dan SIAP MA) template berbagai dokumen yang harus disesuaikan dengan dasar hukum pada KUHAP 2025, alur pemeriksaan perkara, proses upaya hukum dan sebagainya. Transisi ini menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia, konsistensi kebijakan internal, serta koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Sebagai contoh pada proses pemeriksaan perkara pidana yang dimohonkan pengakuan bersalah, KUHAP 2025 mensyaratkan pemeriksaannya dilakukan oleh Hakim tunggal pada sidang tertentu yang merupakan suatu kebaruan dan belum ada mekanisme pendaftarannya. Tantangan teknis administrasi bagi aparatur peradilan merupakan keniscayaan yang timbul secara spontan dan krusial.
Lebih jauh, tantangan yang bersifat kultural juga mengemuka. Perubahan hukum pidana tidak akan efektif tanpa perubahan budaya hukum (legal culture). Aparatur peradilan harus meninggalkan pola pikir formalistik yang kaku dan beralih pada pendekatan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif, tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Dalam konteks ini, Lawrence M. Friedman secara klasik menegaskan bahwa “legal culture refers to the ideas, attitudes, values, and beliefs that people hold about the legal system”, bahwa keberhasilan suatu sistem hukum sangat ditentukan oleh sejauh mana nilai-nilai tersebut diinternalisasi oleh para pelaku dan institusi hukum.
Hal ini tentunya sejalan dengan amanah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto pada saat membuka Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 di Jakarta yang mengutip Lord Hewart, yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Inggris pada tahun 1920 yakni “Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be done”.
Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Penerapan prinsip keadilan sangat fundamental dalam administrasi pengadilan agar menegaskan bahwa proses peradilan dilaksanakan secara transparan, terbuka, memberikan kepastian hukum dan tidak memihak (imparsial).
E. Peran Putusan Hakim sebagai Sumber Pembaruan Hukum
Dalam kerangka sistem peradilan pidana, peran hakim tidak dapat dipisahkan dari konsep sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Muladi menegaskan bahwa sistem peradilan pidana harus dipahami sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan antara substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum, sehingga efektivitas penegakan hukum pidana sangat ditentukan oleh kualitas putusan hakim sebagai titik akhir proses peradilan.
Sebagaimana sering kali disampaikan oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. pada berbagai kesempatan pembinaan dan sosialisasi KUHP 2023 “Kehati-hatian hakim dalam menafsirkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 haruslah didukung dengan pemahaman yang komprehensif terhadap seluruh norma baru tersebut”. Dengan memahami maksud dan tujuan pembentuk undang-undang tentu dapat memudahkan hakim dalam menafsirkan berbagai kebaruan pada norma hukum pidana formil dan materiil, termasuk memaknai berbagai frasa yang termuat didalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang tidak ada padanannya pada ketentuan terdahulu.
Dalam masa peralihan, putusan hakim memiliki arti strategis sebagai jembatan antara norma lama dan norma baru. Melalui pertimbangan hukum yang argumentatif dan berlandaskan prinsip-prinsip KUHP 2023 dan KUHAP 2025, hakim dapat membentuk yurisprudensi yang memberi arah bagi praktik peradilan di masa mendatang. Di sinilah seni penafsiran hukum menemukan maknanya yang paling konkret.
Putusan yang baik bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan panduan normatif, memperjelas makna pasal, serta menjaga keselarasan antara tujuan pembaruan hukum pidana dan rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, hakim berperan aktif dalam memastikan bahwa masa peralihan tidak menjadi sumber ketidakpastian, melainkan fase pembelajaran menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan.
Dalam perspektif ketatanegaraan, Jimly Asshiddiqie menempatkan hakim sebagai aktor konstitusional yang tidak hanya menerapkan hukum, tetapi juga menjaga nilai-nilai negara hukum melalui fungsi penafsiran yang bertanggung jawab.
F. Penutup
Masa peralihan penegakan hukum pidana pasca-berlakunya KUHP 2023 dan menjelang implementasi KUHAP 2025 merupakan ujian sekaligus peluang bagi hakim dan aparatur pengadilan. Tantangan normatif, teknis, dan kultural hanya dapat dihadapi dengan penguasaan hukum yang mendalam, integritas profesi, serta kemampuan interpretasi yang bertanggung jawab.
Dalam kerangka law as the art of interpretation, hakim dituntut untuk menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan yang hidup dan dinamis. Melalui penafsiran yang cermat, konsisten, dan berorientasi pada nilai, peradilan pidana Indonesia diharapkan mampu melewati masa transisi ini dengan tetap menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik.
Bahwa masa transisi adalah ruang abu-abu yang menuntut kebijaksanaan yudisial, bukan aktivisme tanpa batas, seni interpretasi hakim justru diuji ketika ia mampu menahan diri. Secara konsep seni interpretasi bukan kebebasan absolut, melainkan tanggung jawab konstitusional yang dapat diuji publik dan akademisi.
G. Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Ronald Dworkin, Law’s Empire, Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1986;
Edward Omar Sharif Hiariej, Pernyataan dalam Kuliah Umum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai pembaruan hukum pidana dan penafsiran hukum, disampaikan dalam forum akademik pada tahun 2023.
Aishwarya Agrawal (2025, 16 Januari) Judicial Activism and Overreach. Law Bhoomi. https://lawbhoomi.com/judicial-activism-and-overreach/
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975, hlm. 15–17.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers.





