Materi disampaikan oleh Syeikh Prof. Dr. Abdul Azis Al-Muzainiy, seorang akademisi sekaligus praktisi terkemuka di bidang bisnis dan transaksi elektronik.
Pembekalan ini menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, serta implementasi nyata hukum ekonomi syariah dalam praktik peradilan agama di Indonesia.