MARINews, Surabaya-Pengadilan tingkat banding merupakan voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung RI, dalam memastikan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi lembaga peradilan tingkat pertama berjalan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.
Kawal depan peradilan tingkat pertama berkaitan dengan problematika teknis dan administrasi yudisial, termasuk memastikan perilaku aparatur pengadilan sesuai dengan kode etik dan aturan hukum yang berlaku.
Pengadilan Tinggi Surabaya yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan layanan peradilan umum tingkat pertama, khususnya di wilayah Jawa Timur, terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan agar layanan pengadilan negeri optimal dan aparaturnya tidak terlibat dalam judicial corruption yang dapat merusakan harkat, wibawa dan marwah lembaga peradilan, serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Surabaya adalah melakukan pembinaan secara langsung ke pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya. Pada Rabu (16/4), Pengadilan Tinggi Surabaya dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., didampingi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya I Gede Suarsana, S.H., Jubir dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo, S.H., M.H., dan Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya Marten Teny Pietersz, S.Sos., S.H., M.H., melakukan pembinaan di Pengadilan Negeri Gresik Kelas 1A dan Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas 1A.
Dalam pembinaan di kedua pengadilan negeri tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menegaskan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, para hakim, panitera dan seluruh warga pengadilan untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan.
Dalam pemberian layanan, aparatur pengadilan wajib mengacu kepada Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan dan menjauhi perilaku koruptif, mematuhi PERMA Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016, serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017. Sehingga, akses keadilan dapat dirasakan publik melalui ruang pengadilan.
Demikian juga digitalisasi administrasi perkara baik melalui e-court dan e-berpadu wajib dijalankan, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.
“Peristiwa terkini, penangkapan dan penetapan tersangka aparatur pengadilan di Jakarta agar menjadi refleksi bagi warga pengadilan untuk terus menjaga integritas, khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya. Jangan sampai lagi ada perbuatan yang mencoreng wajah peradilan dan mengecewakan masyarakat. Mari kita bersama-sama patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung yang melarang perilaku koruptif,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Kita harus budayakan sikap malu, seandainya melakukan perbuatan menyimpang dan koruptif. Jangan sampai keluarga diberikan nafkah dari sumber penghasilan yang tidak halal dan dilarang oleh agama, serta negara. Aparatur peradilan harus menjiwai semangat antikorupsi di setiap sendi kehidupannya,” tutup mantan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.
Setelah menyampaikan pembinaan, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan jajaran yang mendampinginya memeriksa proses layanan di Pengadilan Negeri Gresik dan Pengadilan Negeri Mojokerto.