Pertimbangkan Amicus Curiae, IDI Apresiasi Hakim Perkara Dokter Ratna

Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari organisasi profesi IDI dan mengajukan Amicus Curiae yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI dan pengurus lainnya.
  • view 111
Tangkapan Layar akun Instagram Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Apresiasi Hakim Perkara Dokter Ratna| Dok. IDI
Tangkapan Layar akun Instagram Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Apresiasi Hakim Perkara Dokter Ratna| Dok. IDI

MARINews, Pangkalpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dari dakwaan tindak pidana kesehatan terkait “Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan mengakibatkan mati”

"Menyatakan Terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes, tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, ujar Ketua MajelisHakim dalam membacakan amar putusan.

Ketua Majelis Hakim juga menegaskan dalam putusan yakni membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan  sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni kewajiban Hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

Maka,  Majelis Hakim menyetujui Amicus Curiae yang diajukan oleh organisasi tempat dimana dr. Ratna bernaung tanpa mengenyampingkan adanya potensi conflict interest, sepanjang Amicus Curiae tersebut bersikap objektif.

Atas putusan tersebut, dalam Instagram @ikatandokterindonesia, menulis caption “Terima Kasih Majelis Hakim yang Telah menggunakan Amicus Curiae dari PB IDI dalam putusan kasus dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, MKes”.

Kasus ini bermula, saat seorang pasie anak usia 10 tahun datang bersama orang tuanya menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkal Pinang, pada akhir 2024. Kemudian, meninggalnya pasien, membuat keluarga melaporkan dugaan malpraktik kelalaian medis tersebut ke Polda Babel. Dokter Spesialis Anak, dr. Ratna kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2025.

Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari organisasi profesi IDI dan mengajukan Amicus Curiae yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI dan pengurus lainnya.

Sebagai informasi, Putusan diucapkan Hakim Ketua, Marolop Winner Pasroloan Bakara bersama Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah sebagai masing-masing anggota, pada Senin (20/7/2026).

Sebelumnya, dr. Ratna dituntut oleh Penuntut Umum dengan penjara selama Selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan.

Atas putusan tersebut, PN Pangkalpinang menegaskan akan menjadi preseden buruk bagi dunia pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kesehatan Indonesia apabila terlalu mudah untuk menjadikan tenaga medis atau tenaga kesehatan sebagai Terdakwa atau justru dipidana hanya karena tidak dapat menyembuhkan pasien atau tidak dapat menyelamatkan nyawa manusia kemudian yang dipersalahkan adalah tenaga medis atau tenaga Kesehatan, mengingat banyaknya faktor yang menyebabkan potensi kegagalan tindakan medis.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Sadana
Editor: Tim MARINews