KY Umumkan 19 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung 2026
MARINEWS, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2026 melalui Pengumuman Nomor 9/PENG/PIM/RH.01.04/07/2026 yang ditetapkan pada 28 Juli 2026. Sebanyak 19 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan pada 3 hingga 7 Agustus 2026 di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta.
Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Pleno Komisi Yudisial tanggal 28 Juli 2026. Seluruh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian wajib mengikuti tahapan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2026.
Pada Kamar Pidana, sembilan peserta yang dinyatakan lulus adalah
- Abdul Azis, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
- Bambang Myanto, S.H., M.H., Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung;
- Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H., Advokat pada Kantor DW & Partners;
- Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Makassar;
- Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya;
- Dr. Sudharmawartiningsih, S.H., M.Hum., Panitera Mahkamah Agung;
- Sugiyanto, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung;
- Dr. Suprapti, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang;
- Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Pada Kamar Perdata, peserta yang dinyatakan lolos yakni
- IG Eko Purwanto, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung;
- Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn., Notaris;
- Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
- Suwarno, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Selanjutnya, pada Kamar Agama, peserta yang berhasil melaju ke tahap wawancara terdiri atas
- Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H., Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung;
- Dr. H. Mamat Ruhimat, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung; dan
- Dr. Musthofa, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung.
Sementara itu, pada Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, peserta yang dinyatakan lulus adalah
- Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., Hakim Pengadilan Pajak;
- Dr. MaftUh Effendi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung;
- Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T., S.H., M.H., PCCP., C.L.A., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian wajib mengikuti Seleksi Wawancara. Peserta yang tidak mengikuti tahapan tersebut akan dinyatakan gugur. Selain itu, hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dalam pengumuman tersebut, Komisi Yudisial juga mengingatkan seluruh peserta agar mengabaikan pihak-pihak yang mengaku dapat membantu atau menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi. Imbauan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen Calon Hakim Agung.
Tahapan wawancara akan menjadi salah satu dasar bagi Komisi Yudisial untuk menetapkan nama-nama Calon Hakim Agung yang selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengumuman hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung Tahun 2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, di Jakarta pada 28 Juli 2026.



