Lima PA se-Madura Bahas Kompleksitas Sengketa Waris

Kompleksitas Sengketa Waris di Pengadilan Agama: Mengurai Batas Kewenangan, Keabsahan Hibah Wasiat dan Perlindungan Pihak Ketiga
Foto: dokumentasi PA Pemekasan
Foto: dokumentasi PA Pemekasan

MARINews, Pamekasan – Hakim dan panitera dari lima Pengadilan Agama di Madura menyamakan persepsi penanganan sengketa waris melalui Diskusi Hukum Wilayah Madura yang digelar di Aula Azana, Kabupaten Pamekasan, Jumat (24/7/2026). Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting mengenai hukum acara dan hukum materiil sebagai pedoman penanganan perkara waris. 

Forum bertema “Kompleksitas Sengketa Waris di Pengadilan Agama: Mengurai Batas Kewenangan, Keabsahan Hibah Wasiat, dan Perlindungan Pihak Ketiga” ini secara khusus membedah berkas perkara waris riil guna menyamakan persepsi hukum di persidangan. Hasil dan catatan rekomendasi dari forum ini selanjutnya akan dihimpun menjadi buku analisis putusan sebagai bahan pembelajaran peradilan agama secara nasional.

Dalam sesi bedah berkas yang disajikan secara komprehensif oleh Wakil Ketua PA Sumenep, A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I., forum berhasil merumuskan sejumlah kesepakatan krusial terkait aspek hukum acara maupun hukum materiil. 

Terkait masuknya pihak ketiga dalam sengketa waris, forum menegaskan bahwa pengajuan gugatan intervensi kini wajib memanfaatkan sistem e-Court sesuai petunjuk teknis administrasi elektronik, di mana majelis hakim dituntut lebih cermat dalam menilai kepentingan hukum penggugat. 

Selain itu, keabsahan hibah wasiat juga menjadi perhatian utama, dimana hakim diwajibkan mempertimbangkan dalil pengalihan objek secara eksplisit, khususnya bila penerimanya adalah salah satu ahli waris guna menghindari lompatan logika atas fakta persidangan. 

Kesepakatan ini kian diperkuat dengan penekanan pada aspek kecakapan bertindak dan akurasi pembuktian, mulai dari kepastian batas usia dewasa (18 vs 21 tahun) dalam pemberian kuasa, hingga ketelitian detail nomor akta, tanggal kematian pewaris, dan letak objek sengketa agar tidak menimbulkan hambatan saat pelaksanaan eksekusi putusan kelak.

Saat membuka kegiatan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketelitian dan keterbukaan menerima koreksi merupakan fondasi lahirnya putusan yang berkualitas. 

"Sebuah putusan yang baik tidak hanya lahir dari penguasaan aturan, tetapi juga dari ketelitian membaca fakta dan kerendahan hati menerima pandangan lain. Ketelitian ini mencegah putusan bermasalah pada tingkat banding, kasasi, maupun eksekusi," tegas KPTA Surabaya.

Ia juga mengapresiasi Ketua PA Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., atas terselenggaranya forum diskusi interaktif ini bersama kepala daerah.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran hakim dan panitera dari lima satuan kerja se-Madura, yakni PA Bangkalan, PA Sampang, PA Pamekasan, PA Sumenep, dan PA Kangean. Forum dibuka dengan sambutan Bupati Pamekasan, Dr. KH. Kholilurrahman, S.H., M.Si., yang menyampaikan apresiasi tinggi bagi penguatan layanan hukum, diselingi gurauan hangat bahwa dirinya nyaris menjadi hakim PA di masa muda.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MARINews