MARINews, Probolinggo-Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Tri Dharma Perguruan Tinggi diartikan sebagai kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung termasuk badan peradilan di bawahnya juga memiliki fungsi untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Guna mewujudkan kedua hal tersebut, Pengadilan Negeri Kraksaan sebagai salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang wilayah yurisdiksinya meliputi wilayah Kabupaten Probolinggo, ikut berperan aktif dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Airlangga dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan pelaksanaan seminar hukum dengan tema “Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan Yang Bebas Korupsi dan Bersih Melayani”.
Tema tersebut dipilih dalam rangka memberikan dukungan bagi perluasan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang baru-baru ini dicanangkan oleh Bupati Kabupaten Probolinggo. Sekaligus memberikan penguatan tentang tata kelola pemerintahan desa yang bebas korupsi dan bersih melayani. Khususnya bagi kepala desa maupun aparatur desa yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan seminar hukum yang dilaksanakan pada Selasa (24/6/2025) tersebut, merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Negeri Kraksaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, sebagai bagian dari sinergitas antarinstansi peradilan, pemerintah, dan perguruan tinggi. Sekaligus, sebagai bentuk pengabdian bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo dengan peserta seminar yang terdiri dari camat, kepala desa/lurah, dan perangkat kecamatan/desa/kelurahan pada 24 kecamatan, 325 desa dan lima kelurahan sewilayah Kabupaten Probolinggo.
Dalam seminar hukum tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata, S.H., M.H., menyampaikan materi seminar Keterbukaan Informasi Publik dalam Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Desa. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., CSSL.,menjelaskan mengenai Mewujudkan Birokrasi Pemerintah yang Bebas dari Korupsi dan Bersih Melayani. Sedangkan Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Kepala Pusat Layanan Pengadaan Universitas Airlangga Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum., menyampaikan materi mengenai Memahami Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Mewujudkan Birokrasi Pemerintah yang Bebas Korupsi dan Bersih Melayani.
Pada seminar hukum itu, Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum., seorang ahli yang sering menjadi saksi di persidangan korupsi, menjelaskan potensi tindak pidana korupsi oleh pejabat. Menurutnya, korupsi bisa terjadi saat pejabat menggunakan wewenang didukung anggaran negara atau daerah, serta oleh mereka yang berhak mengambil keputusan.
Oleh karenanya, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., CSSL. menjelaskan strategi pencegahan korupsi. Di antaranya adalah dengan peningkatan integritas aparatur sipil negara, penandatanganan pakta integritas, pelatihan budaya anti korupsi, penerapan sistem pengawasan efektif, pelaksanaan whistleblowing system, penerapan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), digitalisasi proses pelayanan dan e-Government, serta sistem pelayanan online berbasis transparansi.
Dalam kesempatan tersebut, Putu Agus Wiranata, S.H., M.H. menyampaikan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi dan bersih melayani sangat penting untuk memastikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan publik. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kunci untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Menurut Putu, pemerintah yang transparan, bakal menciptakan akses terbuka bagi publik untuk memperoleh informasi terkait kebijakan, anggaran, dan penggunaan sumber daya publik. Transparansi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan sehingga terjadi kontrol sosial yang dapat mencegah praktik korupsi.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan tersebut juga menyampaikan bahwa menurut Transparency International, Indonesia mendapatkan skor 37 (dari 100) dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024 menunjukkan, masih ada ruang untuk perbaikan dalam memperkuat transparansi pemerintahan.